MERANGIN – Belum terungkapnya 2 excavator Pulau Rayo tetap jadi sorotan tajam meski Kasat Reskrim Polres Merangin, Eka Putra Yulisman Koto dicopot. Makin kecewa, lantaran audiensi pemuda tak ada tanggapan dari Polres Merangin.
Hal ini terungkap saat media ini bertemu Aliansi Pemuda Merangin, Rabu (16/9/2026) usai melayangkan surat ketiga ke Polres Merangin.
“Sudah dua kali kami layangkan untuk beraudiensi bersama kapolres merangin ingin, mempertanyakan penanganan dua unit alat berat jenis excavator terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di wilayah Kabupaten Merangin tepatnya di Pulau Rayo, yang diduga di lepas,” ungkap Sandra Wandi.
Dari tanggal 14, 15 dan 16 Aliansi Pemuda Merangin menunggu balasan. Hingga akhirnya mereka kembali melayangkan surat hari ini 17 September 2026 belum juga ada balasan.
“Ada apa, kok sebegitu takutnya untuk menjawab pertanyaan saya,” ujarnya saat di konfirmasi.
Beberapa pertanyaan itu di ungkapkan Wandi yang sempat bikin geger Bupati Merangin Syukur lantaran aksinya memberikan Piagam penunggak pajak itu, yakni penjelasan aktivitas, pelaku, peralatan dan tentunya 2 excavator PETI.
“Lalu bagaimana dasar hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab atas penindakan itu? Jangan banyak bercerita buktikan saja” katanya berapi-api.
Baca Juga : Polda Jambi Garap BB Alat Berat PETI Dipinjam Pakai, Kasat Diperiksa Duluan
Baca Juga : Aliansi Mahasiswa Jambi Desak Polda Usut Dugaan “Tangkap Lepas” 2 Excavator PETI Merangin
Penjelasan Terbuka
Publik, sambung Wandi, semakin menyoroti kasus ini karena proses perkara disebut belum mendapatkan penjelasan secara terbuka, sementara keberadaan dan status kedua alat berat tersebut justru menjadi polemik.
“Perkara belum selesai, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: atas dasar apa alat berat tersebut dilepaskan atau tidak lagi berada dalam penguasaan aparat? Apa status hukumnya dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap barang yang sebelumnya disebut diamankan?” ujarnya.
Menurut pemuda, persoalan ini bukan semata-mata mengenai dua unit alat berat. Yang lebih penting adalah kepastian proses hukum, transparansi penanganan barang bukti, serta kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan dalam perkara tersebut.
“Apalagi, persoalan tersebut muncul di tengah adanya pemberitaan mengenai perbedaan informasi terkait status dan keberadaan dua excavator. Ingat, perbedaan informasi,” katanya tegas.
Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kepercayaan Publik
Pemuda Merangin juga meminta agar pergantian pejabat atau perpindahan Kasatreskrim tidak menjadi alasan terhentinya penanganan perkara.
“Kasatreskrim boleh berganti, pejabat boleh berpindah, tetapi proses hukum tidak boleh ikut hilang. Kalau memang perkara masih berjalan, tunjukkan perkembangannya. Kalau alat berat dilepaskan berdasarkan prosedur hukum, jelaskan dasar dan dokumennya kepada publik,” tegasnya.
Baca Juga : Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Merangin Pertanyakan Pinjam Pakai BB Alat Berat PETI
Mereka meminta Kapolres Merangin dan Polda Jambi memberikan penjelasan mengenai.
Status hukum perkara dugaan PETI tersebut?
Status dua unit excavator yang sebelumnya ditemukan?
Bagaimana kelanjutan proses penyelidikan atau penyidikan setelah terjadi pergantian Kasat reskrim?
