Pembakaran Hutan Beruntun di PT Jebus Maju, Aparat Diminta Bertindak

MERANGIN — Pembakaran hutan terjadi di kawasan PT Jebus Maju, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dalam pekan ini. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan, yakni pada Senin (14/9/2026) dan Selasa (15/9/2026).

Rentetan kebakaran di dua titik tersebut memicu perhatian terhadap kondisi kawasan hutan dan lingkungan di sekitar Jebus Maju. Terlebih, kejadian berlangsung dalam waktu berurutan sehingga diperlukan penyelidikan untuk memastikan penyebab masing-masing kebakaran.

Kebakaran hutan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan vegetasi dan habitat satwa hingga pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Direktur PT Jebus Maju, Risgianto mendorong agar peristiwa kebakaran di camp 51 tersebut segera ditangani dan diselidiki oleh instansi berwenang.

Menurutnya, pembakaran hutan sekitar 15 hektar tersebut diduga kuat sengaja dilakukan. Risgianto mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti terkait hal itu.

“Indikasi di bakar ada, barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Merangin,” katanya, Selasa (15/9/2026) malam.

Jika ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Risgianto menilai penting bagi aparat dan instansi terkait untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi titik awal api, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta memastikan luasan kawasan yang terdampak.

Ungkap Penyebab Kebakaran

Selain itu, penyelidikan juga perlu memastikan apakah kebakaran yang terjadi pada dua lokasi dalam waktu berdekatan tersebut memiliki keterkaitan atau merupakan dua kejadian yang berdiri sendiri.

“Kami mendorong agar kejadian ini dapat ditangani secara objektif dan transparan. Yang paling penting adalah memastikan penyebab kebakaran berdasarkan fakta di lapangan dan hasil penyelidikan aparat yang berwenang,” ujar Risgianto.

Ia menegaskan, kawasan hutan PT Jebus Maju merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga. Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, masyarakat di sekitar kawasan Jebus Maju diimbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.

Peristiwa kebakaran di dua titik tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kepolisian, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Merangin, serta instansi terkait lainnya.

Publik juga berharap penyebab utama kebakaran dapat segera diketahui secara terang, termasuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau tidak.

Upaya penanganan dan penyelidikan yang cepat, transparan, serta berdasarkan bukti diperlukan untuk menjaga kawasan hutan Jebus Maju sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube