BERITA JAMBI – Perkenalkan produk hingga pariwisata di Provinsi ambi, Pj Gubernur Jambi Intruksikan seluh OPD dan pihak terkait, Gunakan Batik Jambi dan Kue Tradisional.
Sebagaimana di ketahui, Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 250/SE/DISPERINDAG-2.1/2021, Kamis (11/03/2021).
Baca juga : Reses di Alam Barajo, Dewan Kota Jambi Di sambut ‘Pantun Cempedak’ Tuo Tengganai
Berita lain : Serap Aspirasi Pengrajin Batik Jambi, Reses Waka DPRD Datangkan Kadisperindag
Hal ini tentang himbauan, menggunakan batik Jambi dan kue tradisional khas Jambi, dalam setiap kegiatan.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada acara peresmian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Tanggal 14 Mei 2020.
Bilangnya, penggunaan baju batik ini bisa di pakai pada hari kamis dan Jum’at. Tentunya setiap minggu.
Lihat juga video : Menegangkan Bak Film, Polisi Bekuk Perampok di Tol Leces Probolinggo
“Pada setiap hari kerja Kamis dan Jum’at, agar menggunakan Batik Jambi Produk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM). Atau Industri Kecil Menegah (IKM) dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi,” tulis poin pertama SE, yang langsung di tandatangani Pj Gubernur Jambi. Tepatnya, tertanggal 9 Maret 2021 itu.
Kemudian, pada point kedua disebutkan pada setiap pertemuan rapat, seminar, lokakarya/ workshop, bimbingan teknis, Forum Group Discussion (FGD), pelatihan dan kegiatan lainnya, agar menggunakan Kue Tradisional Khas Jambi termasuk makanan olahan Produk UMKM/IKM dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
