Perbup Baru Hadapi New Normal, Tak Pakai Masker Didenda di Batanghari

BATANGHARI – Bupati Batanghari bersama jajaran, membahas soal Perbup baru Hadapi New Normal. Salah satunya yakni, bagi warga yang tidak memakai masker akan didenda Rp. 50 ribu.

Sebagai langkah untuk menghadapi regulasi dari Pemerintah Pusat, akan penerapan new normal, Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah menggelar Rapat untuk membahas Peraturan Bupati, tentang denda Rp.50 ribu terhadap warga yang tidak memakai masker.

Baca juga : Permintaan CPO Meningkat, Harga Sawit di Jambi Naik, Ini Nominalnya

Ini bertujuan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah, tentang pentingnya protokol covid-19.

Bupati mengatakan, aturan ini akan diberlakukan, jika Perbup baru Hadapi New Normal ini telah disahkan nantinya.

“Akan kita berlakukan jika perbup telah disahkan. Jika ditemukan warga yang keluar rumah, tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa denda Rp 50 ribu,” ujarnya saat melakukan konfrensi pers di Ruang Pola Kecil Kantor Bupati Batanghari, Rabu (10/6/2020).

Ditegaskan Bupati, jika warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut, tidak mempunyai uang maka sebagai jaminan identitas warga tersebut akan ditahan.

“Jika tidak ada uang, KTP nya ditahan,” tegasnya.

Lihat juga video : Ternyata, ini alasan Hearing Pansus DPRD Merangin Bata

Masih dikatakan Bupati, Perbup baru itu dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, akan tetapi sebagai langkah agar masyarakat tetap mematuhi anjuran tentang pentingnya protokol kesehatan.

“Sebelumnya warga telah diberi bantuan berupa masker dari PKK Batanghari, jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak memakai masker,” kata Bupati. (Mardi ali)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page