TANJABBAR – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tanjabbar tidak ada penambahan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bawaslu Kabupaten Tanjabbar, Hadi Siswa, Kamis (11/6).
Baca juga : Klaim Air Terjun di Merangin Milik Tanjung Lamin, Pria Ini Kabur Saat Diserang Warganet
Ia menyebutkan bahwa karena adanya Covid-19 ini, pihaknya juga melakukan rasionalisasi anggaran.
Memang ada kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Bawaslu, namun kekurangan yang ada di maksimalkan d,pengalihan kegunaan dalam masing-masing pos.
” Sementara kekurangan anggaran dialihkan antar pos masing -masing, yang memang tidak memungkinkan untuk menjalankan, dalam kondisi Covid 19,” katanya.
“Ada beberapa kegiatan yang memang di awalnya menggunakan tatap muka, dengan kondisi Covid-19 ini kita lakukan daring. Seperti itu yang kita alihkan,” Timpal Hadi.
Disisi lain, kata Hadi soal kegiatan-kegiatan di Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan, pihaknya ada mengajukan penambahan anggaran.
Sebesar Rp218 juta, sudah diajukan ke Pemda, dalam rapat kordinasi yang telah dilakukan.
Lihat juga video : Ini penyebab Hearing Pansus DPRD Merangin Batal
“Rp218 juta kita minta dalam bentuk barang untuk APD, jadi bukan uang. Kita ajukan ke Pemda dan Pusat juga melalui Bawaslu. Tapi kalau dari Koordinasi kemarin, insha allah Pemkab menyanggupi,” ungkapnya.
Namun, kata Hadi terkait dengan kesanggupan Pemda untuk mengakomodir dana Rp218 juta tersebut, masih akan dilanjutkan ke pusat. Karena memang ada aturan yang diikuti oleh Pemda. (hry)
