SAROLANGUN – Peristiwa tragis terjadi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Selasa (4/8/2026) malam. Seorang perempuan berinisial D (29) diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AR (35).
Setelah peristiwa tersebut, terduga pelaku dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran amuk massa.
Kapolsek Pauh IPTU H. Simangunsong, S.H., menjelaskan, kejadian diketahui sekitar pukul 23.00 WIB setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari anak korban.
«”Anak korban berteriak meminta pertolongan kepada warga dengan mengatakan bahwa ibunya dibunuh oleh ayahnya. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi lokasi,” ujar Kapolsek.»
Salah seorang saksi yang pertama tiba di lokasi melihat terduga pelaku berdiri di depan pintu rumah sambil memegang sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Di dalam rumah, korban ditemukan tergeletak dengan luka-luka serius.
Warga kemudian berdatangan ke lokasi dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berusaha melarikan diri. Terduga pelaku selanjutnya diduga menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Identifikasi Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan awal.
Pada Rabu (5/8/2026) dini hari, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam AKP Wiji Nur Eko Wahyu, S.H., M.H., bersama personel Satreskrim, Unit Identifikasi, dan Polsek Pauh kembali melakukan olah TKP lanjutan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terdokumentasi secara lengkap untuk kepentingan penyelidikan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang sekitar 60 sentimeter serta satu buah pecahan batu bata.
Sementara itu, berdasarkan koordinasi dengan pihak keluarga, baik keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku menyatakan menolak dilakukan visum maupun autopsi. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Andrian menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan meskipun kedua belah pihak keluarga menolak visum dan autopsi.
«”Personel kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari mengamankan TKP, olah TKP, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi hingga mendokumentasikan seluruh rangkaian kejadian. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh sesuai alat bukti yang ada,” ujarnya.»
Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum atas peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu persoalan.
«”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mempercayakan setiap penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri bukanlah solusi dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Hingga kini, Satreskrim Polres Sarolangun masih melengkapi administrasi penyelidikan serta mendalami keterangan para saksi untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut terungkap secara menyeluruh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
