JAMBI – Pemprov Jambi gelontorkan bantuan Rp 600 ribu/KK ke 11 kabupaten/kota, tercatat Merangin terbanyak. Bantuan diberikan selama 3 bulan.
Hal ini berdasarkan rilis yang diterima awak media, Jumat 8 April 2020. Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan anggaran Jaring Pengamanan Sosial (JPS)/social safety net dan akan melaksanakan Bantuan JPS dengan sasaran Masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19, sebagai bentuk kepedulian atas bencana non-alam yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi. JPS ini sekaligus merupakan salah satu upaya membantu mengurangi beban Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi;
- Besaran Jumlah Bantuan JPS Provinsi Jambi adalah sebesar 600 ribu rupiah per rumah tangga per bulan, yang akan diberikan untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu bulan Mei, Juni, Juli Tahun 2020, dengan rincian:
- Bantuan sembako senilai 350 ribu rupiah yang akan didistribusikan langsung kepada Masyarakat, dan
- Bantuan uang tunai senilai 250 ribu rupiah yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
3. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, telah menetapkan kuota secara keseluruhan untuk sebanyak 30 ribu rumah tangga yang akan dialokasikan kepada calon Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang berada di Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi.
Penetapan alokasi keluarga penerima bantuan untuk Kabupaten/Kota tersebut telah dilaksanakan secara cermat dan teliti dengan:
- Mempertimbangkan resiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidaktepatan sasaran Bansos akibat keberagaman sumber Bansos yang ada (APBN, APBD II, CSR, Swasta, Parpol, Perorangan, dan sebagainya);
- Memperhitungkan rasio penduduk miskin tiap Kabupaten/Kota;
- Memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak baik secara langsung mau pun tidak langsung;
- Memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi selama tahun 2020.
- Berdasarkan pertimbangan point 3 tersebut di atas, maka kuota Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang dialokasikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, adalah sebagai berikut:
Alokasi bantuan Pemprov
- Kabupaten Kerinci : 2.438 rumah tangga
- Kabupaten Merangin : 3.633 rumah tangga
- Kabupaten Sarolangun : 3.131 rumah tangga
- Kabupaten Batanghari : 3.371 rumah tangga
- Kabupaten Muaro Jambi : 3.632 rumah tangga
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 2.500 rumah tangga
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat : 3.523 rumah tangga
- Kabupaten Bungo : 2.036 rumah tangga
- Kabupaten Tebo : 1.711 rumah tangga
- Kota Jambi : 3.012 rumah tangga
- Kota Sungai Penuh : 1.013 rumah tangga
Baca Juga : Pemkab Kerinci Salurkan 4 Ribu Paket Sembako Sumbangan ASN
Berita Terkait : Warga Miskin di Jambi Akan Dapat Bantuan Rp. 600 Perbulan, Ini Syaratnya
- Kuota sebanyak 30 ribu bersifat mengikat, sementara alokasi masing-masing Kabupaten/Kota masih bersifat dinamis, bergantung kepada kondisi lapangan dan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
- Calon Penerima Bantuan JPS di kabupaten/kota sebagaimana telah dialokasikan provinsi, akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah masing-masing.
- Pemprov Gelontorkan Bantuan 600 Ribu Untuk mengurangi resiko penyimpangan dan tetap berpegang teguh kepada kebijakan Social dan Physical distancing, maka proses pendistribusian dilakukan dengan tidak menetapkan titik-titik kumpul tertentu, melainkan disampaikan secara langsung/mendatangi keluarga yang berhak. Selain itu, akan melibatkan aparatur Kabupaten/Kota; personel TNI dan Polri; termasuk lembaga-lembaga pengawas, serta pihak-pihak/sukarelawan yang diyakini dapat memperlancar proses pendistribusian dimaksud.
- Diharapkan pula kerjasama seluruh pihak, agar seluruh tahapan dan proses pendistibusian dapat berjalan secara tertib dan lancar.