Kemenag Tanjabbar Keluarkan Edaran Zakat Fitrah 2020

TANJABBAR – Kemenag Tanjabbar keluarkan edaran terkait pembayaran zakat fitrah 2020. Hal ini telah melalui musyawarah bersama MUI

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hasbi.

Ia menyebutkan bahwa hal ini telah disepakati bersama dari hasil musyawarah Kemenag dan MUI Kabupaten Tanjabbar, bersama dengan Pemerintah Daerah Tanjabbar. Adapun pembayaran Zakat Fitrah 2020 ini boleh dengan menggunakan beras atau uang.

Kata Hasbi jika menggunakan beras maka sesuai dengan Mazhab Imam Syafii adalah 2,5 kilo gram beras. Sementara itu, jika membayar Zakat dengan uang maka, di hitung senilai dengan beras 3,5 kilo gram mengikuti harga beras di pasaran

“Ada dua mazhab yang dipakai yaitu Imam Syafii atau imam Hanapi. Keduanya di perbolehkan. Imam syafii boleh bayar zakat dengan beras sebanyak 2,5 kilo gram karena makanan pokok kita beras,” Ungkapnya.

” Jika menggunakan mazhab Imam Hanapi boleh menggunakan uang, hitungannya beras 3,5 kilo gram, yang diganti dengan uang dan senilai dengan harga beras di pasaran,” jelasnya.

Baca Juga : Kades Marah Saat Diperiksa, Camat Lembah Masurai Angkat Bicara

Ia juga menyebutkan bahwa untuk uang, ada beberapa tingkatan kualitas. Untuk kualitas tertinggi, diukur dengan harga beras solok dan sejenisnya maka pembayar zakat sebesar Rp60 ribu. Sementara untuk kualitas tinggi, membayar sebesar Rp50 ribu.

” Untuk yang sedang, sesuai dengan harga beras Belido dan sejenisnya membayar zakat fitrah sebesar Rp40 ribu. Kemudian untuk kualitas rendah, diukur dengan harga beras Dolok dan sejenisnya, membayar Rp36 ribu,” Tuturnya.

Adapun Ia menghimbau, ketika uang ataupun beras tersebut telah diterima oleh pengumpul zakat, maka diminta untuk segera menyalurkannya ke masyarakat yang membutuhkan.(Hry)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page