MUARO JAMBI – 175 personel Polres Muaro Jambi di turunkan, untuk penjagaan di Objek vital. Salah satunya sarana tempat ibadah gereja, hingga Pusat perbelanjaan atau Mal dan tempat wisata.
Hal ini tertuang dalam amanat Kapolri yang di bacakan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021. Bertempat di Mapolres Muaro Jambi, Kamis (23/12/21).
Baca juga : LHP Kinerja Tahun 2021, BPK Temukan Permasalahan Ini di Jambi
Apel tersebut juga di hadiri langsung Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, pejabat Utama Polres Muaro Jambi,TNI, Personil Polres Muaro Jambi. Kemudian Para Opd Pemkab Muaro Jambi, Dishub,Satpol PP, Damkar, Basarnas, Dinkes.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi menyampaikan, Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2021 di Mapolres Muaro Jambi.
Bambang Bayu Suseno menjelaskan, dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Polri telah menyiapkan sebanyak 175 personel Polres Muaro Jambi dan instansi terkait lainnya.
“Seluruh personel tersebut, akan di tempatkan pada pos pengamanan dan Pos pelayanan. Ini untuk melaksanakan pengamanan, terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas. Serta di pusat untuk melaksanakan pengamanan keramaian, tempat wisata dan lainnya,” kata Kasi Humas AKP Amradi.
Pos Pengamanan
Bilangnya, seluruh personel tersebut akan di tempatkan pada pos pengamanan, dan Pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan. Di antaranya 1(pos )Pos Yan Berada Di citra raya city, 1 (pos ) PAM Sungai Bahar, 1 (satu) Pos PAM di Objek wisata Candi Muaro Jambi. Dan pengamanan di titik tertentu, seperti di gereja dan pusat keramaian lainnya.
“Kehadiran personil dan di gelarnya pos pengamanan, untuk memelihara kamtibmas dan mencegah jangan sampai, ada peningkatan Covid-19 pasca kegiatan natal,” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan, untuk personil gabungan akan Melaksanakan penjagaan dan pengawasan pelaksanaan ibadah natal di gereja.
Lihat Juga video : Demo Mahasiswa Berujung Ricuh
Protokol kesehatan harus di laksanakan secara ketat, mulai dari ibadah secara hybrid, pembatasan jamaat maksimal. Lalu kapasitas ruangan, prokes 3M, mengatur mobilitas jemaat, sirkulasi udara yang baik dan aturan lainnya.
“Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran, Menteri Agama Nomor SE 31 Tahun 2021. Ini entang pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada Perayaan Natal Tahun 2021,” katanya. (*/Red)
