LHP Kinerja Tahun 2021, BPK Temukan Permasalahan Ini di Jambi

BERITA JAMBI – Lima LHP Kinerja tahun 2021 dan satu LHP dengan tujuan tertentu, di lakukan oleh BPK RI perwakilan Jambi kepada 3 pemerintah Daerah di jambi.

Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UUNomor 15 Tahun 2006. Ini tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Baca juga : Waka II TP PKK Provinsi Jambi Sebut Ibu-IBu Tingkatkan Kualitas Diri

Penyerahan ini juga di lakukan pada Kamis (23/12), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021, Kepada tiga Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci.

LHP yang di serahkan, terdiri dari lima LHP Kinerja dan satu LHP dengan tujuan tertentu, dengan rincian sebagai berikut.

1. LHP Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci Tahun 2021 serta Instansi terkait lainnya.

2. LHP Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja, dalam rangka Mewujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing TA 2020. Dan semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi, dan Instansi terkait lainnya di Jambi.

3. LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga (BTT), yang Menjadi Aset TA 2021, pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi.

4. LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT), dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) TA 2020. Dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kota Kambi di Jambi.

Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Turut Hadir

Kemudian kepada Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, Walikota Jambi, Syarif Fasha, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Edminuddin, dan Bupati Kerinci. Dalam hal ini yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi setelah di lakukan
penandatanganan Berita Acara. Bahkan Serah Terima (BAST) LHP.

Baca juga : Petani Jangan Lemas, Harga TBS Sawit di Jambi Masih Maknyus

Dalam kesempatan tersebut, turut
hadir Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci, erta Tim Pemeriksa BPK terkait.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan di lakukan dengan menguji
bukti-bukti, sesuai dengan prosedur pemeriksaan yang di pilih dengan pertimbangan pemeriksa. Bahkan
dan penilaian risiko, termasuk risiko kecurangan.

Dalam melakukan penilaian risiko, pemeriksa mempertimbangkan pengendalian intern yang relevan, untuk merancang prosedur pemeriksaan yang tepat. Ini sesuai dengan kondisi yang ada.

BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan
yang telah di peroleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LHP kinerja tahun 2021, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya:

1. Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021.

a. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota belum melakukan perencanaan dan koordinasi, secara optimal dalam mengalokasikan Vaksin Pfizer.

b. Pencatatan penerimaan serta pengeluaran vaksin, dan logistik pada aplikasi SMILE, di Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci belum sepenuhnya memadai.

c. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, belum sepenuhnya memadai dalam melakukan, monitoring dan evaluasi atas pelayanan vaksinasi COVID-19.

2. Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja (Iduka), dalam rangka Mewujudkan SDM Berkualitas. Dan Berdaya Saing TA 2020 dan
Semester I 2021.

a. Pemerintah Provinsi Jambi, belum optimal dalam memfasilitasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), untuk memperoleh kerja sama dengan Iduka.

b. Penjaminan mutu pendidikan vokasi belum selaras dengan Iduka.

3. Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Belanja Modal dan BTT yang Menjadi Aset TA 2021.

a. Terdapat indikasi ketidakwajaran harga Sebesar Rp312,86 juta, dan kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp759,06 juta. Ini pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Super
VIP RSUD Raden Mattaher.

b. Pengadaan ISO Tank dan Oxygen Cyclinder, untuk penanganan COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tidak sesuai ketentuan.

c. Pelaksanaan tender pengadaan barang jasa tidak sesuai ketentuan.

4. Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III).

a. Kegiatan pemilahan sampah dalam rangka pendauran ulang, pemanfaatan kembali dan pengolahan sampah belum berkontribusi signifikan, terhadap upaya pengurangan SRT dan SSSRT.

Baca juga : PR Besar Pansus Konflik Lahan di Jambi, Berikut Usulan Ketua DPRD

b. Sosialisasi dan edukasi, pengelolaan sampah SRT dan SSSRT belum memadai.

c. Sarana prasarana pengumpulan sampah, belum mencakup seluruh wilayah pelayanan, belum memenuhi standar kebutuhan. Dan belum mendukung pemilahan sampah.

Harapan BPK

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah di sampaikan, dapat memberikan dorongan dan
motivasi, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Yakni pada Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Kerinci, serta BPK. Dan Pemerintah Daerah secara
bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen, untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti
rekomendasi LHP.

Lihat juga video : Demo Mahasiswa Berujung Ricuh

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP di terima.

Sebelumnya telah di lakukan penyerahan LHP secara bertahap, pada
tanggal 16 dan 17 Desember 2021. Ini untuk Kabupaten Lainnya di Wilayah Provinsi Jambi. (Red)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033