TANJABBAR – 4 pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan anak dibawah umur, di lokasi wisata Bukit Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, kini telah diamankan pihak kepolisian setempat.
Akibat perbuatannya 4 dari 5 pemuda juru parkir ini, selaku pelaku pemerkosaan di Bukit Suban itu harus mendekam di jeruji besi, Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Baca juga : Gubernur Jambi Serahkan Bantuan JPS di Ponpes Jauharul Falah
4 pemuda ini sempat buron, dan pada Senin (10/8/20) telah menyerahkan diri.
Penyerahan diri pelaku ini, tidak hanya dibenarkan oleh pihak kepolisian. Al hasil para pelaku, dikenakan cuci kampung atas perbuatannya bejat yang mereka lakukan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Desa Suban Rustam, saat dikonfirmasi awak media pada Jum’at (14/08/2020).
Ia menyebutkan bahwa untuk menyerahkan diri ke Polres Tanjabbar, dirinya juga ikut mengantarkannya.
Namun, sebelum ke Polres rupanya, 4 pelaku yang juga didampingi masing-masing, orang tua sempat ke Polsek Tungkal Ulu.
“Hari Senin kemarin (10/8/20), 4 pelaku menyerahkan diri. Itu ada orang tua pelaku, dan juga kita dari pihak desa mendampingi ke Polsek Tungkal Ulu,” katanya.
Rustam menyebutkan bahwa awalnya kedatangan pelaku, orang tua pelaku dan juga orang tua korban ke Polsek untuk melakukan mediasi. Namun, karena perkara ini telah dilimpahkan ke Polres, maka 4 orang pelaku diserahkan ke Polres.
“Awalnya itu datang ke polsek, kita juga mendampingi. Cuma rencana mau mediasi, tapi penjelasan pihak polsek ini kasus sudah di Polres jadi langsung di bawa ke Polres. Ke Polres saya juga mendampingi,” ujarnya.
3 Ekor Kambing
Pihak desa dan keluarga, kata Rustam sebenarnya telah melakukan proses musyawarah adat, terkait dengan 4 pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali.
Bahkan di kesepakatan musyawarah terakhir, 4 orang pelaku melakukan cuci kampung.
“Pertemuan adat itu ada, jadi ada musyawarah secara kekeluargaan, secara adat. Itu sudah damai, waktu itu yang hadir masing-masing orang tua pelaku dan korban,” ungkapnya.
Disampaikannya bahwa didalam keputusan adat, pihak pelaku di minta untuk melakukan cuci kampung.
Adapun untuk melakukan cuci kampung, keempat pelaku dikenakan kewajiban untuk membayar dengan tiga ekor kambing.
“Yang terakhir kemarin memutuskan untuk putusan adat cuci kampung, sehingga dikenakan tiga ekor kambing. Itu untuk semuanya pelaku,” tuturnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Dengan tiga ekor kambing tersebut, akan dilakukan cuci kampung terhadap tiga desa, yang disebutkan oleh Rustam yakni Desa Suban, Sungai Badar dan Dusun Kebun.
“Karena inikan mencemarkan 3 desa, maka 3 kambing itu dibagikan ke 3 desa,” pungkasnya. (hry)
