Menang di PTUN, 7 Anggota DPRD Sarolangun Masuk Kantor Lagi

Diberhentikan Usai PAW

SAROLANGUN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Rabu(10/10) sekitar pukul 15.30 Wib memutuskan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi terkait dengan pemberhentian secara hormat 7 anggota DPRD Kabupaten Sarolangun yang pindah partai dalam pencalegan di 2019 nanti.

Putusan ini, dibacakan Majelis Hakim PTUN Jambi Safdoli SH didampingi 2 hakim anggota lainya. Dimana, dalam amar putusan penetapan penundaan ini majelis hakim PTUN jambi memerintahkan dikembalikanya segala hak dan kewajiban 7 wakil rakyat itu menjelang perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Mulyadi, 1 dari 7 anggota DPRD membenarkan telah keluarnya putusan penetapan penundaan PTUN Jambi.

“Ya Alhamdulilah, Majelis hakim mengabulkan dan membaca putusan penetapan penundaan SK Gubernur Jambi pada tangggal 27 September 2018 yang ditandatangani Plt Gubernur
Jambi, H Fachrori Umar NOMOR 958/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019. Dan dibacakan oleh hakim sekitar pukul 15.30 Wib tadi,” ujar Mulyadi usai mengikuti persidangan.

Diakui Mulyadi, dalam putusan Majelis Hakim PTUN meminta pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan pengadilan. Majelis Hakim, kata Mulyadi saat pembacaan penetapan putusan penundaan salah satu poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah agar roda pemerintah dapat berjalan dengan baik. Hal ini baik itu untuk sidang paripurna dan juga majelis hakim juga mempertimbangkan sampai saat ini juga belum ada penganti terhadap 7 anggota dewan yang diberhentikan tersebut.

“Majelis hakim juga mempertimbangkan agar paripurna bisa berjalan baik dan jangan terjadi seperti APBD perubahan kabupaten sarolangun 2019 kemarin.” kata Mulyadi

Mulyadi juga akui, Majelis hakim memerintah sejak ditetapkanya putusan tersebut maka 7 anggota Dewan akan kembali ngantor seperti sebelumnya.

“Sejak diputuskan sudah berlaku dan majlis hakim minta agar semua pihak mentaati putusan ini.” terangnya.

Ditambahkanya, besok (Kamis 11/10) petikan putusan penetapan akan diambil oleh kuasa hukum ketujuh anggota DPRD.

“Besok petikanya baru bisa diambil. kalau tadi hanya pembacaanya saja oleh majelis hakim,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang perkara gugatan 7 anggota DPRD ini juga dihadiri oleh 2 kuasa hukum masing-masing pihak. Dari pihak pengugat dikuasakan Wajdi CZ, dan dari tergugat Pemerintah dikuasakan kepada Maiful Cs.

Sementara 7 anggota DPRD yang mengugat SK Gubernur yang dikuasakan kepada kuasa hukum Wajdi cz terkait, H Muhammad Syaihu, Mulyadi, Aang Purnama, Azakil Azmi, Jannatul Firdaus, Cik Marleni, Hafis.(Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033