BERITA JAMBI – Kasus pencatutan hak Merek RM Aroma Cempaka telah menetapkan status tersangka. Namun masih catut merek Rumah Makan Aroma Cempaka, kuasa hukum desak penahanan tersangka.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Sidi Janidi, pemilik merek dagang pada Dinamikajambi.com, Kamis (26/8/2021).
“Kami kuasa hukum dari Sidi Janidi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat melakukan penahanan terhadap tersangka saudara Armen. Karena tersangka pada saat ini masih menggunakan Struk/Resi Merek Dagang RM Aroma Cempaka,” ungkap Josep Arjuna P Simalango SH
Masih penyampaian Simalango, pencatutan itu dalam kemasan nasi kotak bertuliskan Aroma Cempaka, kemudian spanduk dan hal lain yang terkait.
Kuasa hukum menjelaskan, bahwa mereka mendapat informasi terkait kasus penggunaan merek dagang ini sudah akan masuk pada tahap dua atau sudah hampir berkasnya lengkap (P21).
“Terkait penahanan seorang tersangka atau terdakwa sejatinya telah di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana dalam Pasal 1 butir 21 mengatakan bahwa penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di suatu tempat tertentu. Penahanan oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini,” tegasnya.
Baca Juga : Massa Ngamuk Rusak Mobil Batubara di Rantau Puri, di Mendalo Tabrakan Lagi
Sementara Dr Fikri Riza, S.Pt,.S.H,.MH yang juga kuasa hukum Sidi Janidi menambahkan, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP. Berbagai alasan yang bersifat subjektif, di mana pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan
1.) Hendak melarikan diri,
2.) Menghilangkan barang bukti dan
3.) Dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang di sangkakan kepadanya.
Catut Merek Aroma Cempaka
“Berdasarkan investigasi dan informasi yang kami dapatkan ternyata pasca merek RM. Aroma Cempaka di lakukan penyitaan oleh penyidik, ternyata Armen masih menggunakan Merek Dagang RM. Aroma Cempaka,” bilang Fikri Riza.
“Merek Dagang itu berupa resi, spanduk dan nama nama yang melekat pada kegiatan usaha yang di lakukan oleh Armen. Baik di RM Aroma Cempaka di Kota Baru maupun yang di Simpang Rimbo,” tambahnya.
Sedangkan alasan penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP mengatur alasan penahanan yang bersifat objektif. Alasan penahanan yang bersifat objektif yaitu alasan penahanan yang berdasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat di kenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Sebagai informasi, Armen diduga melanggar Pasal 100 ayat Nomor 20 tentang ketentuan merek dagang. Ia terancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, dan denda Rp 2 miliar.
Sidi Janidi melaporkan Armen ke Polda Jambi setelah sebelumnya melakukan mediasi di Kanwil KemenkumHAM pada 2019. Ada 6 kuasa hukum Sidi Janidi yakni Joseph Arjuna Simalango, Fikri Riza, Ilham Kurniawan Dartias, Hasudungan Gultom, Duen Sasberi dan Syaiful
