Kenaikan Iuran BPJS, Adalah Bentuk Arogansi Kekuasaan

JAKARTA – Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan, menuai protes keras dan kritik pedas dari banyak pihak. Wakil Ketua LHKP nilai ini adalah bentuk arogansi kekuasaan yang nyata.

Terlebih, kebijakan yang tertuang dalam Perpres 64/2020, tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ini, dilakukan di tengah wabah corona atau Covid-19.

Baca juga : Bantuan Covid-19 Dari Pemerintah, Jadi Polemik di Merangin

Padahal upaya pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, di awal tahun 2020 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 9 Maret lalu.

Alih-alih putusan MA itu dijalankan, Jokowi malah menerbitkan perpres baru, yang inti isinya adalah sama.

Hal ini jelas menjadi sebuah ironi, yang terjadi di tanah air.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta (PWPM DKI Jakarta), Ristan Alfino Addakhil kepada RMOL, Kamis (14/5/2020).

“Sungguh ironi. Di saat bangsa lagi susah tertimpa banyak musibah dari Covid 19, pemerintah malah menaikkan iuran BPJS,” kecamnya.

Di sisi lain, wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, hingga kini masih belum menunjukkan grafik penurunan.

“Padahal efek dari Covid-19 ini, pemerintah belum bisa 100 persen menanggulanginya. Tapi malah membebani masyarakat dengan kenaikan BPJS ini,” tegasnya.

Alfino lantas mempertanyakan hati nurani pemerintah, yang seharusnya jadi pelayan warga yang kesusahan.

Bukannya memberikan pelayanan terbaik, tapi justru membuat kebijakan yang kian mencekik rakyat.

Baginya, langkah pemerintah menaikkan iuran peserta BPJS di saat rakyat sedang kesusahan, adalah bentuk arogansi kekuasaan yang nyata.

“Ini juga bentuk penindasan yang nyata,” tegasnya.

Alfino lalu mempertanyakan fungsi dan keberadaan pemimpin Indonesia.

“Pertanyaannya adalah apakah pemimpin itu berpihak pada kita? Atau tepatnya adakah pemimpin kita?” sindir Alfino.

Sementara, pakar hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam menilai pemerintah telah mengelabui pengadilan dan rakyat.

Sebab, MA sendiri sudah membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan demikian, kata Saiful, putusan pengadilan itu tidak bisa hanya dipatuhi beberapa saat saja.

“Itu sama halnya mengelabui pengadilan dan rakyat,” tegas Saiful Anwar.

Pada putusan uni materi, lanjut Saiful, berlaku azas erga omnes yang artinya berlaku untuk semua, kepada siapa pun, dan kapan pun.

“Tidak bisa dengan mematuhi hanya beberapa saat. Di mana nilai keadilannya?” heran dia.

“Apalagi saat ini masyarakat sedang di masa sulit harus menantang Covid-19, yang sesuai dengan pertimbangan MA yang sosiologis masyarakat masih sulit dalam keuangan,” jelas Saiful.

Selain itu, kata Saiful, dalam putusan MA ini, daya beli masyarakat masih belum siap dengan peningkatan iuran BPJS Kesehatan.

“Apakah diartikan Juni daya beli masyarakat sudah siap oleh pemerintah? Jelas tidak, disajikan sekarang ada Covid-19, ”ungkapnya.

Atas pertimbangan ini, Saiful percayai hal ini tak perlu dari akal-akalan pemerintah.

“Makanya menurutku, itu akal-akalan pemerintah saja untuk mensiasati putusan MA,” pungkas Saiful.

SumberPojoksatu.id

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033