Kasus Perumnas Sarolangun Terus Bergulir. Kali Ini, Majelis Hakim Gali Keterangan Dari…

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sarolangun dengan terdakwa mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kali ini giliran Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun periode 1999-2004, H Tomi Ilyas yang dimintai keterangan.

Dikursi pesakitan Tomi mengatakan memang benar ada surat permohonan Bupati Sarolangun kala itu yang ditujukan kepada pihak Dewan untuk menyetujui pelepasan hak atas tanah milik pemkab Sarolangun untuk pembangunan perumahan untuk PNS.

“Jumlah tanah nya 30 Hektar, Pada prinsipnya Dewan menyetujui,” kata Tomi dalam kesaksiannya, Senin (3/7).

Dijelaskan Tomi, Sarolangun sebagai kabupaten yang baru dimekarkan dari kabupaten. Sebelumnya Sarko merupakan pertimbangan pihaknya untuk menyetujui usulan dari Bupati mengingat masi banyaknya PNS yang dinas di Pemkab Sarolangun namun belum mempunyai rumah di Sarolangun.

Lebih lanjut, Tomi menjelaskan diakhir masa jabatannya sebagai Ketua DPRD Sarolangun progres pengerjaan proyek tersebut belum terealisasi sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan.

Namun demikian, Tomi mengaku tidak mendapat laporan yang akurat mengenai progres pembangunan perumahan tersebut sehingga dirinya banyak tidak mengetahui. Sementara sebelumnya, pengerjaan pembangunan sendiri diketahui berlangsung 2005 dengan pemecahan sertifikat.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Barita Saragih menilai, Tomi tidak melakukan pengawasan dengan baik sebagaimana tugasnya sebaga Legislatif.

“Kalaulah itu anda jalankan sepenuhnya tidak seperti ini jadi nya,” kata Barita Saragih. (Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page