Kasus Perumahan PNS Seret 3 Tokoh Besar Sarolangun

JAMBI – Ketua Majelis Hakim yang juga merupakan kepala Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Barita Saragih meminta 3 nama yang salah satunya, Bupati Sarolangun, Cek Endra untuk dihadirkan dalam Pengadilan kasus dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun. Dinilai ada kejanggalan, bergulirnya kasus ini, bakal menyeret nama tokoh besar Jambi dari Sarolangun.

Cek Endra diminta menjadi saksi dalam persidangan Terdakwa Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

Selain Cek Endra, Majelis juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut untuk memanggil mantan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) untuk dimintai keterangan.

“Panggil 2 Bupati sesudah Madel itu termasuk Fery Nursanti, Ini perintah Majelis,” kata Barita, Senin (3/7).

Majelis hakim menilai ada kejanggalan dalam pengalokasian dana pengerjaan proyek yang berlangsung sekitar tahun 2005 itu.

“Kalau begini ada tumpang tindih pembiayaan,” ujar Barita.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sarolangun periode 1999-2004, H Tomi Ilyas mengatakan bahwa pengerjaan proyek tersebut pembiayaannya pernah dianggarkan dari APBD Kabupaten Sarolangun.

“Ada dianggarkan dari APBD namun saya tidak ingat lagi berapa besarannya,” jelas Tomi dalam kesaksiannya.

Sementara itu, Terdakwa Ade Lesmana menyangkal jika pembiayaan pembangunan perumahan PNS Sarolangun yang kini bermasalah dengan hukum tersebut didanai dengan anggaran APBD. Menurut Ade, biaya pembangunan perumahan tersebut didanai dari hasil pinjaman ke Bank dengan menganggunkan sertifikat tanah itu sendiri.

“Tidak pernah dianggarkan dari APBD untuk pembangunan perumahan. Kalau untuk pematangan tanah mungkin,” kata Ade Lesmana.

Selain saksi yang diajukan oleh majelis tersebut dipersidangan pada Kamis mendatang, JPU juga akan mendatangkan saksi lainnya, Maryadi Syarif.

“Kami mau panggil Wakilnya Pak Madel,” kata Zen JPU yang menangani perkara tersebut.(Tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *