Kabur Dari Tahanan Muara Bulian, Napi Di Dor Polisi

JAMBI – Satu tahanan yang kabur dari LPKA Muara Bulian beberapa waktu lalu di amankan polisi, sang Narapidana (Napi), di dor polisi.

Sebagaimana di ketahui, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari. Mereka kembali meringkus dan menghadiahkan timah panas kepada satu tahanan, Kabur Dari LPKA Muara Bulian Beberapa Waktu lalu.

Baca juga : Ketua Saber Pungli Muaro Jambi Bakal Tingkatkan Penindakan 

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Bilangnya, satu tahanan atau Napi yang kabur dari tahanan LPKA Muara Bulian beberapa waktu lalu, di tangkap dan di dor polisi.

“Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Opsnal Polres Batanghari, meringkus satu orang tahanan di Perumahan Javanas Recidence. Tepatnya di Desa Simpang Sungei Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.

Kronologis

Penangkapnnya, pada Selasa malam, Tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada tahanan yang melarikan diri, ke daerah Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Tim yang mendapatkan laporan, langsung berkoordinasi bersama tim Satreskrim Polres Batanghari, langsung bergerak menuju ke daerah Kecamatan Sekernan.Tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, tempat pelarian tahanan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim mengetahui tempat persembunyian tahanan RE (25) berada di Perum Javanas Recidence. Di Desa Simpang Sungei Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol Mulia Prianto.

Sesampainya di tempat persembunyian, tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah yang di tempati tahanan RE (25). Tepatnya pada hari ini sekira pukul 13.00 Wib siang. Pada saat di tangkap RE mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dan melarikan diri. Tim gabungan melakukan tindakan Tegas terukur.

Baca juga : Innalillahi, Puluhan Toko di Pasar Bawah Kota Bangko Ludes Terbakar

Untuk indentitas tahanan Berinisial RE umur 25 tahun, dan terjerat pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Ri No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang beralamat, Rt 02 Rw 01 Kelelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.” imbuhnya.

Hingga saat ini, masih tersisa 2 tahanan kabur LPKA Muara Bulian. Di mana yang belum tertangkap dan masih terus di kejar,  olah tim gabungan.

Sementara itu, pihak kepolisian menghimbau agar para tahanan kabur tersebut segera menyerahkan diri. Polri akan menjamin hak-hak mereka. (Hms/Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube