Lagi-Lagi Soal Pasar Angso Duo, Dewan : Kalau Alasan Belum Penyerahan, Berarti Ilegal

BERITA JAMBI – Tunggakan BOT Pasar Angso Duo Jambi 10,5 Milliar terus jadi sorotan, hingga disoal dewan. Bahkan telah tercium oleh BPK RI.

Menanggapi persoalan tunggakan pasar Angso Duo Jambi yang makin memanas ini, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Akmaludin angkat bicara.

Baca juga : Boro-boro Rp 10,5 M, Bayar Petugas Kebersihan Pasar Angso Pun PT EBN Kesusahan

Seperti di ketahui, semakin hari Pasar Angso Duo yang di kelola dengan sistem BOT ini, mulai terendus oleh BPK RI.

Dimana, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Jambi oleh BPK RI waktu lalu, meminta Sekda segera menindaklanjuti tunggakan BOT tersebut.

“Adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS). Dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi, pengakhiran kerja sama,” ungkap Bahrullah Akbar Anggota V BPK RI belum lama ini.

Belum Ada Penyerahan?

Sementara itu, Akmaluddin saat di temui menyebutkan pihaknya mencermati soal informasi, yang belum serah terima dari Pemprov Jambi.

“Tentu kami di DPRD sangat konsen bicara ini, karena aspek-aspek lain perlu dicermati. Kalau misal, PT EBN bilang belum ada penyerahan. Nah, pertanyaannya adalah, yang mengelola hari ini atas dasar apa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa idealnya Pasar Angso Duo itu, yakni untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

Apalagi, sistem kerja sama itu tidak main-main.

Bilangnya, kerjasama ini diikat dalam sebuah adendum 20 tahun kedepan. Padahal, menurutnya spesifikasi saat pembangunan pasar kala itu, haruslah melalui izin PUPR Provinsi. Bukan pada PUPR Kota Jambi.

“Tadi itu pertanyaan mendasar ya. Artinya, kalau dia (PT EBN, red) bilang belum penyerahan, berarti ilegal dong. Kita bukan mengusik, tapi maunya Pasar ini bermanfaat, menambah PAD,” timpalnya.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu batas waktu tunggakan 10,5 Milliar itu. Jika telah melewati batas hingga 3 Juli nanti, maka DPRD tak akan bosan menyuarakan hal tersebut.

“Kita bakal melakukan Pansus misalnya. Ini agar punya kekuatan hukum,” tutupnya. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033