Bobol Counter HP di Kasang Pudak, 3 Pelaku Diseret ke Kantor Polisi

MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, berhasil membekuk tiga pelaku pembobol counter hp di Kasang Pudak Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengatakan, tiga pelaku tersebut yakni, Heri Candra (31) warga Lorong Kenanga III, Kelurahan Telanai Pura, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Kemudian Rahmad Doni (26) warga Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Terakhir Ade Saputra (35), warga Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Baca juga : Ngeri, Praktik Prostitusi Online Via Michat di Jambi Menjamur, Layani Hingga 15 Tamu Perhari

“Tiga pelaku di tangkap pada Minggu 29 November 2021, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKP Amradi, Kamis (16/12/2021).

Bilangnya, penangkapan tiga pelaku ini setelah adanya mendapat informasi, bahwa di duga pelaku Ade Saputra, sedang berada di salah satu counter hp hendak menjual hasil curiannya tersebut. Selanjutnya petugas langsung mendatangi, dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya di kawasan Telanaipura Kota Jambi. Namun, dua pelaku lainnya hendak melarikan diri, sehingga di berikan tindakan tegas terukur,” sebutnya.

Lokasi Kejadian

Amradi menerangkan, bahwa kejadian pelaku bobol Counter Hp ini, terjadi di RT 06 Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Peristiwa pencurian ini tersebut terjadi pada Sabtu 27 November 2021, sekitar pukul 03.30 WIB. Di mana pelapor mendapatkan telepon dari saksi Atik, bahwa pintu rolling door ciunter hp milik pelapor dalam keadaan terbuka. Mendengar itu, pelapor langsung menuju ke counter tersebut.

“Tiba di sana pelapor memang melihat pintu counter dalam keadaan terbuka, dan barang berupa Hp, voucer hingga uang tunai raib di bawa pelaku,” sebutnya.

“Aksi pelaku juga terpantau dari kamera CCTV, yang ada di counter tersebut,” tambahnya.

Baca juga : Bocah SD di Muaro Jambi Mau Diculik? Polisi Gercep Lakukan Ini

Adapun barang bukti yang di gunakan pelaku saat melalukan aksi, turut di amankan.

Barang bukti tersebut berupa 1 buah obeng kembang, 1 kunci bentuk huruf Y dan besi gepeng modifikasi. Kemudian 1 potongan besi behel ukuran 22, 1 potongan besi behel ukuran 14. Terakhir, 1 unit sepeda motor Yamaha Bison warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan pasal 363 KHUP.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube