JAMBI – Bagi setiap masyarakat dan menemukan adanya pelanggaran, terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dapat melaporkan ke layanan Posko Pengaduan.
Layanan Posko Pengaduan ini, sudah disiapkan khusus oleh Pemprov Jambi. Hal ini guna mengawal penyaluran Bantuan Covid-19, agar dapat berjalan sesuai dengan aturan berlaku, dan tepat sasaran.
Baca juga : Besok, Bantuan Covid-19 Dari Pemprov Akan Diserahkan ke Merangin
Baca juga : Jadi Pengedar Narkoba, ASN di Tanjabbar Diringkus Polda Jambi
Oleh karena itu, bagi masyarakat di Provinsi Jambi, yang menemukan ada pelanggaran terhadap bantuan Covid-19 dari Pemprov, bisa langsung melaporkan ke 081385836264.
Adapun pelanggaran yang dapat diadukan, yakni berupa adanya penemuan Pungutan Liar (Pungli), Penyelewengan, salah sasaran dan yang lainnya, oleh Oknum yang mementingkan kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah pada sejumlah awak media, Senin (01/06/2020).
Ketentuan Posko Pengaduan jaringan pengamanan sosial, Penanganan dampak Virus Corona ini adalah siapa saja bisa melaporkan temuan mereka, dengan mencantumkan nama dan alamatnya.
Lihat juga video : Kecelakaan Beruntun 4 Unit Mobil, Pajero Naik Ke Atas Honda Jazz
Selain itu, pengaduan ini tidak lewat telepon. Akan tetapi melalui pesan singkat WhatsApp, dengan mencantumkan identitas pelapor sesuai KTP masing-masing.
Oleh karena itu, diharapkan dengan Posko Pengaduan Pemerintah Provinsi Jambi ini, dapat mengawal dan penyaluran bantuan Covid-19 tepat sasaran. (Nrs)
