Ingatkan Pesan KPK, Inspektorat Sorot Kasus LPJU Perkim Tanjabbar

TANJABBAR – Ingatkan pesan KPK, Inspektorat kembali soroti Kasus LPJU Dinas Perkim Tanjabbar. Hal ini lantaran adanya dugaan Korupsi, di lingkup pemukiman tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, kini tengah menggarap kasus dugaan korupsi pada proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

Baca juga : Pemprov Jambi Akui Belum Serahkan Semua Bantuan JPS ke Merangin

Selain Kejari, proyek senilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBD dan APBD-P tahun 2019 ini, juga turut dilirik oleh Inspektorat. Hal itu dengan tanda mengingat, pesan Komisi Pembatasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut seperti yang diungkapkan, Kepala Inspektorat Tanjabbar Encep Zarkasih, Selasa (23/06/2020).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya sudah sering kali mengingatkan, kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh lembaga antirasuah (KPK), untuk tidak menabrak aturan yang sudah ada. Sehingga melakukan tindak pidana korupsi dan ke pusaran hukum.

“Pesan yang disampaikan KPK perkecil diskusi, perbanyak eksekusi dan jangan lakukan korupsi. Karena kita tahu sendiri resikonya bagaimana,” kata Encep.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya mengetahui jika kasus LPJU Dinas Perkim Tanjabbar itu, tengah ditangani oleh penegak hukum.

Dia berharap, nantinya ada sangsi yang kuat dalam hal ini.

” Ya, kita tahu hal itu dari pemberitaan media yang kita ikuti. Jika sudah masuk ke persoalan hukum. Maka ini urusan ranah hukum,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Encep Inspektorat telah berusaha mempersempit ruang terjadinya penyimpangan, pada setiap ruang kerja di organsiasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tanjabbar.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok Inspektorat, melakukan pencegahan dan mengurangi penyimpangan.

“Kalau bisa kita hilangkan resiko. Mengingat resiko yang ada dan sudah tahu bagaimana berat resikonya, maka janganlah dilakukan penyimpangan,” sebutnya.

Kata Kejari

Sementara Kejari Tanjabbar Trijoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hery Susanto saat di konfirmasi terkait berkembang kasus LPJU yang ditangani pihaknya itu.

Ia mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari berkas, yang ada yang dimasukkan oleh pelapor.

” Kita masih pelajari data data dulu,” ktanya singkat melalui pesan WhatsApp nya.

Sayangnya, kasi pidsus saat ditanya siapa lagi yang akan di periksa dalam kasus LPJU ini, malah bungkam.

Sebelumnya, Kejari Tanjabar telah memeriksa PLT Kadis Perkim Cipto Hamunangan Siregar, selaku Penguna Anggaran (PA) dengan nilai Rp 9 miliar.

Cipto diperiksa dan dimintai keterangan, lebih kurang dua kali pertengahan Februari – Maret 2020.

Lihat juga video : Klik Disini

Bukan hanya itu, sejumlah pejabat di Dinas Perkim juga di periksa. Turut juga pihak kontraktor yang diperiksa.

Dengan demikian, total orang yang diperiksa dalam kasus ini, ada sekitar 10 orang. (hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033