SUNGAI PENUH – Guna mendapatkan data yang valid, atas aset-aset milik pemerintah, Pemkot tandatangani MoU dengan Kantor Pertanahan.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menandatangani MoU kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota setempat tentang Bidang Pertanahan, Selasa (23/06).
Baca juga : Jadi Pemenang Lomba Inovasi Daerah Sektor Hotel, Jambi Raup Uang 3 Miliar
Baca juga : Tiru Papua, Merangin Perlu Regulasi PETI Untuk Tambang Rakyat
Baca juga : Prabowo : Memang Tampang Lo Tampang Enggak Punya Duit, Betul Enggak ?
MoU kerjasama tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah, Alpian, SE.MM bersama kepala kantor Pertanahan Dedy Suryadi, S,SiT.
Adapun kerjasama tersebut meliputi :
- Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi untuk memperoleh kesesuai data validasi aset-aset tanah.
- Percepatan penyelesaian sertifikasi serta penanganan sengketa dari konflik tanah.
- Penintegrasian data pertanahan dengan data pemerintahan Kota Sungai Penuh
- Melakukan pendataan, pembuatan dan pendetailan peta zona nilai tanah.
- Percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
- Percepatan redtribusi tanah, Konsolidasi tanah dan pemberdayaan masyarakat pasca sertifikasi.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan diruang kerja sekretaris daerah.
Turut dihadiri kepala Badan Keuangan Daerah, Afyar dan Tata Pemerintahan Daerah.
Lihat juga video : Klik Disini
Baca juga : Pansus Dana Covid-19 Tanyakan Biaya Pasien, Rumah Sakit Tak Bisa Jawab
Baca juga : PT Agrindo Berulah Kembali, Pecat Karyawan Sepihak
Dengan demikian diharapkan kedeapnnya, data aset-aset milik pemerintah ini, memperoleh data yang valid.
Untuk itu, perlu dilakukan Pemkot tandatangani MoU dengan kantor pertanahan, guna peroleh data tersebut.
(Hms/Jul)
