Gelar Paripurna, Dewan Terima Tujuh Nota Ranperda Pemkab Batanghari

MUARABULIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di gedung DPRD Batang Hari, Jumat (02/02/18).

Paripurna tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Batanghari, Ir.H.Syahirsah,SY, Ketua DPRD Batanghari, M.Mahdan,S.Kom, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Batang Hari, Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, Pimpinan dan Anggota DPRD Batang Hari, Para Kepala OPD Di ruang lingkup Kabupaten Batang Hari, Ketua Organisasi Wanita Dalam Kabupaten Batang Hari, beberapa Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Ketua BPD yang ada dalam ruang lingkup Batang Hari.

Ketua DPRD Batanghari, M.Mahdan dalam sambutannya mengatakan, adapun agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian nota pengantar tujuh rancangan peraturan daerah Kabupaten Batang Hari, hal ini sesuai dengan surat Bupati Batang Hari Nomor 188/0703/HK, tertanggal 29 Januari 2018 dengan perihal penyampaian rancangan peraturan daerah.

DPRD Kabupaten Batang Hari menerima Tujuh Nota Pengantar Ranperda 2018 dari Pemkab

“Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan, Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 09 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa,” lanjutnya.

Dalam akhir sambutannya, Ketua DPRD Batang Hari menyampaikan bahwa melalui Bupati Batang Hari, dirinya kembali mengundang semua tamu undangan yang hadir untuk dapat hadir kembali di Gedung DPRD Batang Hari dengan jam yang sama (09.00 Wib), pada hari Senin mendatang (05/02/2018), dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Batang Hari dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota pengantar tujuh rancangan peraturan daerah Kabupaten Batang Hari .

M.Mahdan juga menegaskan andaikan nantinya undangan secara resmi belum di terima maka pemberitahuan tersebut adalah merupakan undangan yang resmi, kemudian Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari itu menyatakan Paripurna tersebut di Skors. (Akr)