Bupati Batanghari Sampaikan Nota Pengantar Ranperda

MUARABULIAN – Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari, Jumat (02/02), Bupati Batang Hari, Ir.H.Syahirsah,SY menyampaikan Nota Pengantar Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batang Hari.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta agar DPRD Kabupaten Batang Hari untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 241 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan Perda di lakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selanjutnya Bupati menyampaikan Tujuh Ranperda Kabupaten Batang Hari, yang antara lain;
1. Ranperda penambahan penyertaan modal Pemkab kepada PDAM Tirta Batang Hari
2. Ranperda penambahan penyertaan modal PEMKAB Batanghari kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi)
3. Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Bupati menyampaikan Tujuh Ranperda Kabupaten Batang Hari

4. Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
5. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
6. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
7. Ranperda pencabutan peraturan daerah nomor 9 Tahun 2006 tentang Kewenangan Desa.

Bupati juga menyampaikan bahwa Ranperda yang di sampaikan tersebut bermaksud agar menjadi pedoman dan dasar hukum penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta guna melaksanakan amanah, dan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kita harapkan bersama agar Ranperda tersebut dapat di bahas secara bersama sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku. Sehingga, Ranperda yang di ajukan tersebut dapat segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Syahirsah. (Akr)