Gara-Gara Bawa Sepeda Dalam Mobil, Pengendara Ini Ditilang Polisi

VIRAL – Seorang pengendara ini harus ditilang polisi, lantaran bawa sepeda di dalam mobil nya. Tak ayal, Ia pun di berhentikan oleh oknum polisi di tengah jalan.

Dari informasinya, pengendara yang ditilang polisi ini karena bawa sepeda di dalam mobil, bukan di bracket dan di gantungkan belakang mobil.

Tak ayal, hal ini pun menjadi pertanyaan besar sang pengndara tersebut. Pasalnya, saat di mintai surat kendaraan, surat menyuratnya lengkap. Tapi malah di tilang dengan alasan demikian, ada apa?

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang oknum aparat, yang tengah melakukan aksi tilang kepada pemobil.

Video ini di abadikan dalam sebuah akun Instagram @trijaya_bike. Dalam video tersebut di perlihatkan oknum aparat, tengah menilang pemobil gara-gara bawa sepeda di dalam kabin mobil.

Menurut keterangan dalam video tersebut, insiden ini terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kala itu pemobil yang menggunakan mobil Toyota Avanza di berhentikan aparat.

Baca Juga : Naik Pitam Dipanggil ‘Kangkung’, Pria Ini Habisi Adik Ipar

Kelengkapan Surat

Pemobil tersebut pun patuh, dan memberhentikan mobilnya di pinggir jalan. Ia menyerahan surat-surat kelengkapan dari SIM hingga STNK.

Namun, aparat tetap menilangnya. Hal ini lantaran pemobil tersebut, membawa sepeda di dalam kabin mobil.

Aparat tersebut menilai, kalau cara pemobil membawa sepeda salah. Seharusnya menggunakan sebuah bracket, yang di gantungkan di belakang mobil agar lebih aman.

Tetapi pemobil mengaku kalau Toyota Avanza-nya tersebut, merupakan mobil pinjaman. Sehingga Ia tidak memiliki bracket, seperti yang di minta aparat.

“Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih,” ujar pengemudi Avanza dalam video itu.

Baca Juga : Dituduh Aniaya Menantu, Kakek 70 Tahun Ini Dipolisikan

Polisi bernama Rizki memberikan penjelasan, bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

“Kalau mau bawa sepeda, harusnya di kasih alat yang di sini,” ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

Pemobil pun juga mengakui, kalau Toyota Avanza di peruntukan untuk mengangkut orang bukan barang. Tetapi pemobil langsung menanyakan pasal yang di kenakan kepadanya, yaitu pasal berapa.

“Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa di tilang dulu ya, Pak, ya,” kata aparat melanjutkan.

Video ini pun membuat publik bertanya-tanya di kolom komentar.

“Bukannya lebih bahaya kalo di luar? Bisa jatoh, bisa hilang. Bisa aja yg lain2 karena di luar jangkauan kita. Nah kalo di dalem mobil bahanya apaan? Kalo jok mobilnya rusak juga mobil kita sendiri,” tulis @surya***.

“Bawa koper gak boleh dong? Kan barang juga tu,” beber @yudha***.

“Kalau bawa koper baju ganti barang juga dong?” celetuk @gbs***.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page