Dituduh Aniaya Menantu, Kakek 70 Tahun Ini Dipolisikan

HUKRIM – Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Muzakir di tahan polisi, setelah di laporkan menantunya atas dugaan penganiayaan. Kakek 70 tahun ini dipolisikan, karena di duga aniaya menantu.

Dalam laporan ke Polisi di Polsek Arcamanik, Muzakir sang kakek 70 tahun yang di duga aniaya menantu yang dipolisikan, resmi di tahan sesuai pasal yang di sangkakan kepadanya, pasal 170 KUHAP.

Kondisi Muzakir saat ini, terbaring lemah di RS Sartika Asih, karena mengalami pembengkakan jantung dan gula darah tinggi.

Baca juga : Tantangan Wajah Baru dan Lama pada Pilwako Jambi, Ini Kata Pengamat

Istri Muzakir, Ema menjelaskan kronologi pelaporan oleh menantunya tersebut. perkara ini berawal ketika suaminya yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan, memberikan kepercayaan pada anaknya Fitri, untuk mengurusi usaha tersebut.

Kemudian, dua tahun setelah di beri kepercayaan untuk mengurusi perusahaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir merasa kecewa.

Muzakir lalu bertemu dengan Arianto, di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.

“Suaminya (Fitri) yang namanya Arianto ini datang menanyakan,” jelasnya.

Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut pun di hadiri beberapa orang karyawan perusahaan.

Kronologis Awal

Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu, bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan. Hal ini karena kesal mendengar atasannya di katai dengan ucapan kasar oleh Arianto.

“Ade (karyawan) ini turun ke bawah, karena mendengar ribut dan ada ucapan kasar ke suami saya. Sehingga spontan memukul karena alasannya tidak suka orang tua di bentak.

Ade itu yang mukul. Itu kronologisnya,” katanya.

Perselisihan itu, menurut Ema, sempat di lerai namun tak menemukan titik damai.

Akhirnya, Arianto melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi hingga berujung penahanan terhadap Muzakir sejak tanggal 3 September.

Kuasa Hukum Muzakir, Hilmi Dwi Putra menjelaskan bahwa kliennya telah di laporkan ke Polisi oleh menantunya.

“Atas pelaporan tersebut, klien kami resmi di tahan. Saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Muzakir, karena alasan kondisi kesehatan,” jelasnya, Kamis, 30 September 2021.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan praperadilan, karena Muzakir di nilai tidak turut serta melakukan penganiayaan terhadap Arianto.

“Pak Muzakir, membantah telah memukul. Yang pukul Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video cctv. Kami sudah ajukan penahanan, namun sampai saat ini Polsek Arcamanik, belum mengabulkan permohonan kami. Kami mau mengajukan permohonan. Sampai saat ini belum mengetahui alasannya. Klien kami umur 72 mengidap diabetes. Terlalu beresiko penahanan,” papar Hilmi

Keterangan Polisi

Terpisah, Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto saat di konfirmasi, membenarkan menahan Muzakir.

Penahanan Muzakir, karena adanya laporan polisi terkait penganiayaan.

“Iya betul ( dilakukan penahanan),” kata Denny, Kamis sore

Di singgung soal pengajuan penangguhan penahanan, Denny masih dalam pertimbangan penyidik.

Ada beberapa hal pertimbangan itu, diantaranya, rekan Muzakir yakni Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.

“Masih dalam pertimbangan, karena kita mempertimbangkan pelaku yang lain tidak punya domisili. Dan keluarga di Bandung” katanya.

Domisili nya di Aceh sana. Kita juga khawatir sama kesehatan pak Muzakir nya. Sekarang kita antarkan di RS Sartika Asih juga perawatan,” papar Kapolsek.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page