Dipanggil Bawaslu Soal Beasiswa PIP, SAH : Ini Bukan Pemeriksaan, Tapi Klarifikasi

JAMBI – Terkait perkara dugaan pembagian beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dari Presiden Jokowi-JK, yang dilakukan oleh beberapa oknum caleg dari partai Gerindra, dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Melanjutkan hal tersebut, beberapa terlapor dari Caleg Gerinda, salah satunya yakni Sutan Adil Hendra (SAH) selaku Caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi hari ini, Jum’at (18/1) dipanggil Bawaslu untuk ditindak lanjuti, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Usai pemeriksaan di ruangan pimpinan Bawaslu, dihadapan awak media, SAH membantah bahwa kehadirannya memenuhi undangan dari Bawaslu itu bukan untuk diperiksa, melainkan untuk klarifikasi terkait masalah beasiswa PIP tersebut.

“Saya baru saja melakukan Klarifikasi di Bawaslu, saya bukan pemeriksaan ya, tapi melakukan Klarifikasi. Saya hadir di Bawaslu berkenaan karena undangan dari Bawaslu, terkait dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mana program PIP ini, ada dugaan diselewengkan, disalah gunakan ataupun dilakukan pembohongan publik bahwa ini adalah sesuatu yang digunakan untuk kepentingan pileg. Sejalan dengan hal itu, hari ini saya memberikan penjelasan kepada Bawaslu berserta ada Kepolisian, Kejaksaan, lengkap semua.” jelas SAH usai dimintai keterangan oleh bawaslu.

Berita Terkait : Pelanggaran, Sutan Adil Pengawas, Bukan Pemberi Beasiswa PIP

Selajutnya, dirinya juga menyampaikan bahwa apa yang dijalankan terhadap program PIP, di Provinsi Jambi ini sudah dilaksanakan mulai dari tahun 2015 yang lalu.

“Ini terus terang saya kepedulian saya dengan masyarakat Jambi, yang saya tidak rela ditengah-tengah ekonomi, anak-anak kita tidak mampu bersekolah tidak bisa beli baju, tidak bisa beli sepatu, dan tidak bisa membeli keperluan sekolah karena ekonomi sulit.” paparnya.

Sejalan dengan hal itu, SAH juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya di DPR, itu diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014, yang berkaitan dengan MD3 yaitu MPR, DPR, dan DPRD khususnya pasal 72 ayat G menjelaskan, bahwa bertugas dalam menampung aspirasi dari masyarakat.

“Saya di DPR sudah hampir 3 tahun menjadi pimpinan di Komisi X, dalam program PIP inikan ada prosedurnya, dan tata caranya. Tata caranya adalah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan beasiswa Indonesia Pintar, silahkan menghubungi Kepala Sekolahnya.” tambahnya lagi.

Selain itu, sesuai dengan presedur tersebut, SAH mengatakan bahwa usulan untuk pembagian beasiswa ini diperjuangkannya berasal dari kepala sekolah yang mendata siswa miskin itu.

“Justru karena itu, usulan yang saya perjuangkan itu berasal dari Kepala-Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah tahu siswa yang miskin dan kondisi dari siswa. Dengan demikian, ini saya usulkan kepada Pemerintah.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033