Dugaan Hukum Terlapor Perkara Beasiswa PIP, Masih Samar-Samar ?

JAMBI – Dalam perkara kasus laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf, terhadap beberapa caleg dari partai Gerindra yang diduga menggunakan Beasiswa Program Indonesia Pintar (PID) dari Presiden Jowowi-JK untuk meraup suara di Pemilu bulan April 2019 mendatang, sudah memasuki tahap klarifikasi dan pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Jambi.

Beberapa pihak terkait sudah dipanggil, dan diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Jambi, baik dari pelapor, terlapor, ahli, maupun saksi. Namun hingga saat ini, bawaslu belum bisa memastikan dugaan hukum apa yang nanti akan dikenakan untuk para terlapor, jika memang terbukti bersalah dalam kasus ini.

Sata dikonfirmasi awak media, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berbicara pasal berapa. Namun dirinya hanya menyebut, perkara itu masuk dalam kategori pasal menjanjikan yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017.

“Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, pasalnya nanti. Ancamannnya belum tau, pasalnya itu ada 2-3. Ada yang 2 tahun, ada yang 4 tahun pada hari H, kemudian masa tenang. Kalau yang mendekati lebih ke 2 tahun.” kata Asnawi saat ditemui awak media di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Jum’at (18/1/19).

Terkait denda yang akan dikenakan? Asnawi belum bisa pastikan, karena menurutnya pihak bawaslu belum sampai ke tahap tersebut.

“Dendanya, ya belum bisa saya jawab soal ini nanti.” pungkasnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page