BANJARMASIN – Polisi amankan seorang ibu yang tega jual anak gadisnya seharga Rp 250 ribu. Mirisnya, kejahatan ini telah berlangsung selama 2 tahun.
Anggota Polresta Banjarmasin mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ER (57) karena diduga telah menjual putri angkatnya, DA (16) kepada pria belang dengan tarif Rp250 ribu hingga 1 juta rupiah.
“Kami tangkap pada Rabu, 9 Oktober 2019 di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, tepatnya di depan Pasar Hanyar,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, dalam siaran persnya, Jumat (11/10/2019).
Kronologis penangkapannya, kata Ade, ketika tersangka ER sedang bernegosiasi harga jual anak gadisnya DA dengan calon pengguna jasa seharga Rp 250 Ribu.
Baca Juga : Suami Tega Jual Istri ke Rekan Kerjanya, Seharga Rp 25 Ribu
“Saat itu pelaku menawarkan (DA) ke seorang laki-laki tak dikenal, untuk membeli korban dengan harga Rp250 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, kami lebih dulu mengamankan,” jelas Ade.
Kepada polisi, ER mengaku telah dua tahun menjual anaknya, sejak DA berusia 14 tahun. Pertama kali, ER mengajak DA untuk menonton adegan syurnya dengan seorang pria.
“Dijualnya sudah hampir dua tahunan, dari umur 14 tahun di ajak ibu angkatnya. Awalnya dia diajak ibu angkatnya untuk melihat orang berhubungan intim, dilatih baru dilepas,” tuturnya.
Seperti dilansir CnnIndonesia.com, kini pelaku ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku memberikan pil KB kepada anaknya agar tidak hamil,” ungkap Ade.
Lihat Video : Beredar, 2 Genk Motor di Kota Jambi Ditangkap, Benarkah?
Lebih lanjut, Polisi menjerat ER dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang; dan atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Ade.
