Debt Colector Tarik Mobil, Warga Sarolangun Diturunkan di Jalan

SAROLANGUN – Mahkamah Konstitusi menerbitkan Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan ini perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.

Dalam putusan ini, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.

Aksi perampasan kendaraan konsumen dianggap perbuatan melanggar hukum yang dapat dijerat tiga pasal berlapis diantaranya, dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Kendati demikian, di Jambi masih terjadi. Mobil Daihatsu Sigra milik Alamsah, warga Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, diambil Debt Collector (DC) PT Lucretia, perusahaan penagihan yang bekerjasama dengan Clifan Finance.

Alamsah mengatakan, dalam eksekusi itu, kurang lebih enam orang DC Selasa (14/1/2029) dengan mengunakan kendaraan avanza dengan NO polisi BH 1903 NG. Pengambilan berlangsung di kawasan Simpang Rimbo Kota Jambi, tepatnya di Gapura Perbatasan Kota Jambi dan Muaro Jambi.

“Saat mobil saya sedang jalan ada mobil Avanza menutupi jalan yang membuat saya berhenti. Saat berhenti, turun gerombolan orang dari mobil Avanza mengepung, sebagian lagi meminta saya menyerahkan kunci dan STNK mobil,” katanya.

Setelah memastikan mobil tersebut, kendaraan yang mereka cari, para DC ini menurunkan 5 orang kerabatnya yang berada di dalam mobil bersama barang bawaan dilokasi.

Tarik Unit, 6 Debt Collector rekanan Clipan Finance, Selasa (14/01/2020) menarik unit Alamsah, warga Sarolangun di Simpang Rimbo, Kota Jambi.
Tarik Unit, 6 Debt Collector rekanan Clipan Finance, Selasa (14/01/2020) menarik unit Alamsah, warga Sarolangun di Simpang Rimbo, Kota Jambi. Kerabat yang dibawa, diturunkan di jalan berikut penumpang.

Selanjutnya 2 DC membawa kendaraan dan Alamsah menuju kantor Clifan Finance yang berada di Kawasan Jelutung Kota Jambi. Disini para DC bersama pihak perusahaan pembiayaan menjelaskan bahwa mobil itu harus disita paksa karena menunggak pembayaran selama 5 bulan.

Alamsah berusaha menjelaskan bahwa tunggakan mobilnya hanya 2 bulan. Sebab beberapa waktu sebelumnya, ibunya telah menyerahkan uang sebesar Rp 14.300.000,00 untuk pembayaran cicilan melalui perwakilan Clifan Finance yang ada di Sarolangun.

Karena penjelasannya tidak dipedulikan dan berada di bawah ancaman, Alamsah menyerahkan mobil dan memutuskan untuk pergi meninggalkan kantor itu.

Pada malam harinya, ditemani pamannya yang berada di Kota Jambi, Alamsah mendatangi Polresta Jambi untuk melaporkan kejadian ini. Namun oleh petugas jaga, Alamsah diarahkan untuk menyelesaikan langsung persoalan ini dengan pihak yang bersangkutan.

  • Jawaban Pihak Leasing

Selanjutnya, Rabu (15/1/2020), Alamsah menemui Dede, perwakilan Clifan Finance untuk mengungkapkan kekecewaan ulah DC dan solusi agar mobilnya bisa dikembalikan.

“Soal penarikan, saya tidak tahu menahu, sebab saya hanya berada di kantor. Itu tugas eksekusi kami bekerja sama dengan PT Lucretia Mandiri Abadi pimpinan Edis,” katanya.

Soal bagaimana agar mobil diambil lagi, kata Dede, konsumen harus membayar seluruh tunggakan serta deposit pembayaran angsuran 1 bulan ke depan ditambah biaya tarik untuk pihak ketiga yang berhasil mengambil kendaraan di jalanan tersebut.

Baca Juga : Tebus BPKB, Warga Bangko Dikenai Denda 56 Juta

Selanjutnya Alamsah bersama kerabatnya, kembali mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan aksi perampasan ke bagian SPKT Polda Jambi. Disini petugas penerima laporan, Imam belum bisa memproses laporan itu karena hanya melampirkan KTP dan SIM. Alamsah, akan kembali ke Sarolangun guna melengkapinya. (*/Nil/Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube