Untuk Biaya Lahiran Istri, Brayen Curi PS

JAMBI – Kepolisian Sektor Telanaipura Kota Jambi, berhasil mengamankan Brayen alias Igo, karena telah melanggar pasal 363 KUHPidana, yakni melakukan tindak pidana pencurian.

Kasus pencurian itu, bermula dari laporan korban atas nama Azan, yang membuat LP terkait hilangnya barang pribadinya.

Kejadian sendiri terjadi pada 6 Januari 2020 lalu, sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah Rental PlayStation, di bilangan Gotong Royong, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura.

“Adapun kerugian dalam aksi pencucian itu/ yakni dua set PlayStation 3, dan 4 stik PS3, serta uang setoran sejumlah Rp.200 Ribu,” kata Wakapolsek Telanaipura Iptu Budi, saat melakukan pers rilis, Rabu (15/01) sore.

Dalam kronologis kejadian, diungkapkan Iptu Budi, pelaku merupakan karyawan tempat rental PS tersebut, dan pelaku sebenarnya sudah diberhentikan sebagai karyawan dari tempat rental PS tersebut. Namun, pelaku meminta untuk numpang sehari ditempat yang biasa dirinya bekerja itu sebelum pulang kampung.

“Setelah semalam diberikan izin pemilik untuk menginap di sana. Pelaku malah mengambil dua set PS3 berikut stiknya untuk dibawa kabur,” ujar Iptu Budi.

Sayangnya, alasan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tersangka tersebut, adalah untuk biaya persalinan istrinya yang sedang mengandung anak kedua.

“Karena aku lagi butuh uang untuk biaya bini aku persalinan melahirkan bang. Anak kedua bang,” jawab Brayen saat dicecar pertanyaan.

Sewaktu diamankan, barang bukti yakni PlayStation 3 tersebut belum sempat dijual dan masih utuh tersimpan didalam tas ransel tersangka. (Rendy)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033