TANJABBAR – CJH yang tahun ini berangkat haji gagal diberangkatkan, boleh ambil uang yang sudah mereka setor. Tetapi harus melengkapi, beberapa persyaratan.
Sebelumnya diketahui, 314 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dipastikan gagal berangkat untuk tahun 2020 ini.
Baca juga : Diwajibkan Pakai APD, Anggaran Pilkada di Jambi Bertambah Rp. 23 M
Namun, CJH di perbolehkan untuk ambil uang, yang telah di setorkan untuk keberangkatan hajinya, dengan beberapa syarat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tanjabbar, Hasbi.
Kata Hasbi, CJH diperbolehkan untuk mengambil pelunasan uang haji, yang telah disetor sebesar Rp8 juta.
CJH di perbolehkan, dengan catatan harus mengajukan permohonan ke Kemenag, yang di lengkapi dengan data pendukung.
“Syaratnya membawa KTP, Surat permohonan, bukti tabungan dan rekening yang bersangkutan. Karena tidak boleh di wakilkan,” sebutnya.
Sementara itu, kata Hasbi jika memang ada CJH yang ingin meminta semua uang yang telah dibayarkan, baik uang pendaftaran maupun uang pelunasan. Pihaknya juga mempersilahkan, bila memang ada yang berniat untuk meminta keseluruhan uang tersebut.
” CJH seandainya mau uangnya di kembalikan semuanya bisa saja. Tapi artinya secara tidak langsung CJH membatalkan, keberangkatannya sendiri,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah sampai dengan saat ini sudah ada CJH yang ingin mengambil pelunasan, atau bahkan keseluruhan uang haji?
Lihat juga video : Heli TNI AD Jatuh di Kendal
Bilang Hasbi, sampai saat ini sudah ada yang berkomunikasi, dengan Kasi Haji mengenai hal tersebut.
“Sampai saat ini sudah ada beberapa orang yang bertanya ke kasi haji, mengenai tata cara pengembalian itu. Yang sudah menghubungi ada tiga orang, tapi baru sebatas bertanya,” pungkasnya. (hry)
