Aturan Penerbangan Domestik Terbaru, Cek Disini

NASIONAL – Aturan penerbangan domestik terbaru, banyak dicari tahu masyarakat. Hal ini sejalan dengan kembali di perpanjangannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), selama 2 minggu. Terhitung mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Adapun aturan penerbangan domestik terbaru, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri, dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga : Soal Pilbup Muaro Jambi, PDI Perjuangan Mulai Beri Sinyal

Lalu apa saja yang harus di perhatikan? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Sebelum mengetahui lebih jelas soal aturan penerbangan domestik terbaru, dalam SE terbaru, calon penumpang di minta mematuhi pengetatan protokol kesehatan. Yakni dengan menerapkan beberapa aturan berikut ini:

Berikut Aturannya

  1. Wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
  2. Di larang berbicara selama di dalam pesawat, baik dengan telepon atau secara langsung, secara searah atau dua arah.
  3. Penumpang di larang makan dan minum untuk waktu penerbangan kurang dari 2 jam. Aturan di kecualikan bagi penumpang dengan keadaan tertentu, yang di wajibkan mengkonsumsi obat tertentu di jam yang tertentu.

Dalam SE terbaru, ada dua syarat yang harus dipastikan ada sebelum keberangkatan, yaitu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19. Adapun berikut aturannya:

  1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di wilayah Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 sesuai Inmendagri terbaru. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR, maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Lalu penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yang di tetapkan masuk kategori PPKM level 1 dan 2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam, sebelum keberangkatan atau hasil negatif antigen maksimal 1×24 jam.
  3. Pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin di atur untuk:
  • Penumpang di bawah usia 12 tahun
  • Penumpang dengan kondisi kesehatan tertentu, atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Adapun sebagai pengganti kartu vaksin, di wajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah. Di mana yang menyatakan belum dan/atau, tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Aturan Penerbangan Domestik Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun

Masih dalam SE terbaru, penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, kini di perbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Adapun syaratnya yaitu:

  1. Anak-anak di dampingi oleh orang tua/keluarga, dengan melampirkan bukti kartu keluarga (KK).
  2. Memenuhi persyaratan kesehatan, baik PCR ataupun antigen, sesuai dengan asal dan tujuan penerbangan.

Aturan Penerbangan Domestik : Mengisi e-HAC

Selain aturan-aturan yang sudah tertulis, para penumpang pesawat juga di minta untuk mengisi e-HAC Indonesia di bandar udara keberangkatan. Nantinya e-HAC dapat di tunjukkan ke petugas kesehatan, di bandar udara tujuan/kedatangan.

 

 

Sumber : Detik.com

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033