Terciduk ‘Palak’ Sopir Angkutan Batubara di Muaro Jambi, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi

MUARO JAMBI – Polsek Kumpeh Ulu mengamankan dua pelaku yang di duga ‘palak’ atau Pungli kepada sopir angkutan batubara di kawasan Muaro Jambi belum lama ini.

Kejadian ‘palak’ alias pungutan liar terhadap sopir angkutan batubara ini, yakni di depan gudang boga sari, Rt 16 Desa Muara Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu  Muaro jambi, pada hari Minggu 05/12 Malam.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi membenarkan hal tersebut.

Baca juga : Bocah SD di Muaro Jambi Mau Di culik? Polisi Gercep Lakukan Ini

Ia mengatakan, bahwa penangkapan itu di lakukan oleh Polsek Kumpeh Ulu, kepada kedua pelaku yang di duga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli), terhadap para sopir angkutan di desa Muara Kumpeh.

Bilangnya, kejadian ini bermula laporan dari tiga sopir angkutan batubara, yang telah menjadi korban Pungli pada hari Minggu (05/12) Malam.

Kedua pelaku ini melancarkan aksinya di depan gudang Boga Sari Rt 16 Desa Ma Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu.

Pada saat itu. petugas personil PAM Jalur angkutan Batubara, sedang bertugas di depan fresh Mart Dan Simpang Muara Kumpeh.

“Setelah mendapatkan laporan dan pengaduan dari korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu yang di pimpin Kanitreskrim IPDA H Sirait langsung mengecek tempat lokasi kejadian,” katanya.

Pelaku Terciduk

Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan dua orang pemuda sedang melakukan aksinya, dan akhirnya di ringkus Unit Reskrim Polsek Kumpeh ulu.

“Dari identitas para kedua para pelaku berinisial (S) 27 dan F (18). Mereka yang merupakan pemuda sekitar yang berada di Kumpeh Ulu,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, di tangan kedua pelaku di temukan uang hasil pungutan liar. Kedua pelaku pun, kini di amankan di Polsek Kumpeh ulu untuk di periksa lebih lanjut.

Selanjutnya, mereka bakal di jerat dengan pasal Pasal 368 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan, yakni uang dan sepeda motor N-Max yang kini di bawa ke Polsek Kumpeh Ulu. (*/Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube