Biadab, Ayah di Sarolangun Setubuhi Anak Kandung Bertahun-tahun

SAROLANGUN – Sungguh biadab seorang ayah di Sarolangun, yang tega setubuhi anak kandung selam bertahun-tahun. Mirisnya lagi, sang anak malah diancam akan dibunuhnya.

Sebelumnya, entah setan apa yang telah merasuki Muhammad Amran (37), sehingga tega melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri berinisial TN.

Baca juga : Pemuda Minang di Jambi Siap Memenangkan Haris-Sani

Padahal Amran ini diketahui sebagai Ketua Rukun tetangga (RT) 06, Desa Bernai Luar Kecamatan Sarolangun.

Kebiadaban Amran terhadap anak kandungnya sendiri, pertama kali dilakukan pada saat anaknya masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Pada saat itu, Amran hanya mencabuli saja. Setelah anaknya selesai di Sekolah Dasar dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), Amran kembali melakukan perbuatan tercela itu dengan menyetubuhi anaknya sendiri. Sampai terakhir Amran melakukan persetubuhan, pada bulan April 2020.

Kini usia Korban yang tak lain adalah anak kandung itu, telah menginjak 19 tahun. Bahkan telah selesai pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat.

Keterangan Polres Sarolangun

Informasi berhasil dihimpun dari Polres Sarolangun, ternyata seorang ayah di Sarolangun ini telah setubuhi anak kandung nya selama bertahun-tahun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, M.T.C.P, C.F.E melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan, LP/B-121/X/2020/SPKT/RES SRL/, Tanggal 05 Oktober 2020 dengan terlapor atas Nama Muhammad Amran.

“Yang melapor MH tidak lain merupakan adik dari Ibu Korban, kini tersangka sudah kita amankan,” kata Kasat reskrim.

Lebih lanjut, Kasat mengatakan tersangka tidak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya itu, sehingga nafsu birahinya memuncak.

“Itu karena nafsu, dari hasil visum ada luka robek pada korban. Untuk melancarkan aksinya, tersangka ini mengancam korban dengan sebilah Pisau sambil berkata.

“Jangan melawan kau, ku bunuh kau kalau melawan,” sebutnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1),(3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1),(2) Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak 5 milyar rupiah. (Ajk)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033