MUARO JAMBI – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga RT 01 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, sudah memasuki tahap II. Hari ini, Kamis (21/02/19) pelimpahan tersangka beserta barang bukti oleh pihak kepolisian ke Pihak kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah resmi di serahkan.
Seperti yang diungkapkan oleh Bambang Harmoko, Kasi Pidum Kejari Muaro Jambi. Bilangnya, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta BB dari Polres Muarojambi.
“Hari ini kita sudah menerima tersangka beserta barang bukti, dan untuk kasus pembunuhan ini sudah Memasuki tahap dua,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dengan di serahkannya tersangka beserta barang bukti, maka untuk penahanan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan, dan selanjutnya akan segera serahkan pada pihak pengadilan.
“Paling lama 2 minggu akan segera di sidangkan, untuk tersangka kita kenakan pasal 340, subsider 338 dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya.
Meski telah memasuki tahap dua, tersangka kasus pembunuhan yang bernama Muhammad Salman Gusti alias Alex ini masih tetap bersikukuh pada pada pendiriannya, yaitu tidak mengakui melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita yang bernama Yuliana yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
“Saya tidak melakukan pembunuhan itu,” ujarnya. (Din)
