BERITA NASIONAL – Perkembangan di era modern, sungguh melaju sangat pesat. Di mana saat ini semua serba online, termasuk bayar Pajak, begini cara mudahnya.
Tak perlu antri dan anti ribet. Bayar pajak sekarang tak seperti dulu lagi, kini bisa online juga loh, berikut cara untuk lakukan hal tersebut.
Di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pembayaran pajak yang dapat di lakukan secara online. Memudahkan bukan? Bisa dengan cepat, tanpa perlu antri menunggu.
Baca Juga : Perpanjang Dan Buat SIM Baru Bisa Online, Berikut Langkahnya
Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran secara online ini meliputi seluruh jenis pajak. Seperti pajak untuk impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga pajak yang tata cara pembayarannya di lakukan secara khusus.
Membayar iuran wajib ini, pada umumnya sangat penting di lakukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Manfaat membayar pajak tentu berkaitan, dengan kebutuhan ekspor negara, membangun infrastruktur, penguatan pertahanan hingga pengeluaran lainnya.
Memudahkan penggunanya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing pajak. Metode satu ini dapat di lakukan dengan menggunakan kode billing atau ID billing.
Berita Lainnya : Geger, Seorang Suami Nekat Simpan Jenazah Istri Dikamar Kos
Sistem e-Billing biasanya menerbitkan kode billing untuk pembayaran secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran seperti SSP, SSBP, SSPB. Biasanya, metode ini justru lebih cepat dan mudah serta akurat.
Cara Bayar Pajak Online
Langkah pertama muntuk membayar pajak secara online, adalah dengan masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pengguna perlu membuat akun terlebih, dahulu dengan menggunakan NPWP yang berlaku.
Setelah laman utama DJP Online telah terbuka, pengguna perlu masuk ke pilihan ‘Bayar’, lalu memilih ‘e-Billing‘. Pada menu ini pengguna perlu memilih jenis pajak, jenis setoran dan sejumlah menu lainnya yang di butuhkan.
Sebelum mencetak kode e-Billing, pengguna perlu melakukan cek data. Jika semua data sudah benar, pengguna hanya perlu untuk melakukan proses pembayaran dengan menggunakan kode Billing yang tercetak.
Lihat Juga Video : Hendak Digusur, Dewan Datangi Penertiban PKL Simpang Rimbo
Lanjut langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran, sesuai dengan rentang waktu yang di tentukan. Kamu dapat melakukan pembayaran melalui Teller Bank, ATM, Internet Banking/Mobile Banking atau mini ATM/EDC.
Bayar pajak secara online, dengan menggunakan e-Billing. Yang bisa kamu lakukan dari HP, laptop atau tab hanya dengan menggunakan jaringan internet. Serta dapat di lakukan di rumah, tanpa harus kemana-mana.
Sumber : suara.com
