Berikut Hasil Indek Persepsi Maladministrasi Tahun 2018 Provinsi Jambi

JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi pada tahun 2018, termasuk dalam 10 Perwakilan Ombudsman RI yang melakukan penelitian Indeks Persepsi Maladminstrasi meliputi Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, provinsi yang dipilih yakni provinsi yang telah mendapatkan Predikat Hijau dan Kuning dari nilai Hasil Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang- Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.

Ombudsman sebagai lembaga Negara yang diberi mandat berdasarkan Undang Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebagai pengawas eksternal pelayanan publik mengambil peranan penting dalam menciptakan mutu layanan publik yang bebas dari maladministrasi.

Dalam penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi ini, membagi 1 Kabupaten dan 1 Kota untuk dilakukan Survey.

Indeks Persepsi Maladministrasi ( INPERMA ) ini dimana kabupaten yang dipilih memiliki Kriteria Luas wilayah , jumlah penduduk, kecamatan , Kelurahan/Desa salah satu yang terbanyak di Provinsi jambi. Sementara Kota Jambi dipilih, dikarenakan tahun 2017 mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi dengan Zona Hijau.

Maka dari itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memilih Lokus Kabupaten Merangin dan Kota Jambi. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Ombusman Jambi, Abdul Rokhim pada awak media, Kamis (28/2/19).

Dalam persentas yang disampaikannya, gisebut bahwa Penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi (INPERMA) ini, maksudnya disini Persepsi ialah kesan atau tanggapan yang diperoleh individu dengan penggunaan panca indera. Kemudian Maladministrasi yaitu penyimpangan perilaku dan standar pelayanan pada pelayanan publik oleh penyelengara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materil dan imateril.

Jadi Etika Administrasi Publik memiliki 2 Fungsi, diantaranya yaitu sebagai pedoman dan acuan bagi administrator publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan sebagai standar penilaian perilaku dan tindakan adminstrator publik. Dalam penelitian administrasi ini, artinya penelitian Etika Administrasi Publik.

Selanjutnay, penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi (INPERMA) merupakan lanjutan dari Penelitian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) yang telah dilakukan Ombudsman RI sejak tahun 2015. Dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan data primer dari pengguna layanan secara langsung, dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada 4 fokus layanan publik dasar.

Adapun 4 fokus layanan dasat tersebit, yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan.

Penelitian ini juga dilakukan dengan metode survei, dengan jenis sampling menggunakan quota sampling. Serta dengan teknik pengambilan data berupa pengisian kuesioner.

Seterusnya, kuesioner tersebut diisi secara on the spot oleh pengguna layanan, dengan berdasarkan pada kesan atau tanggapan yang diperoleh pengguna layanan pada saat mengakses pelayanan di 4 fokus layanan dasar tersebut. Dimana pertanyaan yang diajukan terkait dengan penyimpangan standar pelayanan, dan penyimpangan perilaku petugas pelayanan dengan indikatornya adalah penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut, dan diskriminasi pelayanan.

Besaran nilai Indeks Persepsi Maladministrasi (INPERMA) berupa angka 1- 10. Makna dari angka tersebut ialah semakin mendekati angka 10 (sepuluh) semakin tinggi maladministrasi. Itu artinya semakin buruk tingkat Maladministrasi, begitu sebaliknya semakin rendah angka yang di dapat semakin baik tingkat Maladmistrasinya.

Dalam hal ini memang berbanding terbalik dengan model penilaian angka yang diperoleh pada nilai Kepatuhan, SPP.

Berikut adalah tabel klasifikasi nilai Indeks Persepsi Maladministrasi berikut:

1. Tidak ada Maladministrasi 2,50 – 4,37.

3. Maladministrasi Rendah 4,38 – 6,25.

4. Maladministrasi Sedang 6,26 – 8,12.

5. Maladministrasi Tinggi 8,13 – 10,00.

Berdasarkan hasil penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi Jambi mendapat skor 5,44, sehingga termasuk ke dalam kategori Maladministrasi Rendah.

Hal ini berarti bahwa persepsi pengguna layanan terhadap keempat fokus layanan tersebut yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan menunjukkan Kategori Maladministrasi Rendah.

Artinya tingkat Maladministrasi berkurang ataupun baik, karena semakin kecil Nilai Indeks semakin baik tingkat Kategori Maladministrasi, artinya Maladministrasinya berkurang.

Berikut adalah rekapitulasi sebaran indeks tiap fokus layanan untuk Provinsi Banten:

  1. Perizinan: 5,20.
  2. Kesehatan: 5,29.
  3. Pendidikan: 5,59.
  4. Adminduk: 5,69

Penelitian Indeks Persepsi Maladministrasi di Jambi ada beberapa penjelasan dari hasil penilaian di atas yaitu :

  1. Kenyamanan Interaksi dalam Mengurus Layanan

a. Mengurus sendiri ke ruang pelayanan : 73, 57 %.

b. Menggunakan mekanisme online : 17, 86 %.

c. Mengunakan Jasa Perantara : 4, 64 %.
d. Menghubungi saudara atau teman :  3. 93 %.

Yang bekerja pada unit tersebut
e. Tidak menjawab : 0, 00 %.

2. Kenyamanan mengetahui biaya dan prosedur pelayanan.

a. Melihat pengumuman di ruang layanan  25, 00 %.
b. Mencari informasi lewat website  19, 29 %.
c. Bertanya langsung ke petugas  52, 14 %.
d. Bertanya pada orang lain di unit layanan tersebut  3, 57 %.

e. Tidak Menjawab  0, 00 %.

3. Keinginan untuk melapor jika terjadi permasalahan dalam layanan.

a. Melapor   81, 79 %.
b. Tidak Melapor 18, 21 %.
c. Tidak Menjawab  0, 00 %.

(Nrs)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page