MUARO JAMBI – Sudah jatuh tertimpa tangga pepatah dirasakan Rudi Salam. Pasalnya, selain kehilangan anaknya dalam kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu, belum hilang rasa dukanya, malah mendapatkan perlakuan yang tidak wajar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial S dan H yang merupakan Dokter dan Staff TU Puskesmas yang terletak di Jalan Jambi – Palembang KM 27.
Oknum tersebut melakukan pemungutan uang senilai Rp.150.000 kepada warga yang ingin membuat surat keterangan kematian dan biaya visum anaknya, hal itu dilakukan oknum tersebut dengan dalih sudah menjadi ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Perda yang menjadi dalih R dan H itu sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, dalam aturan pemerintah setiap Perda memiliki batas waktu selama lima tahun, dan dalam kurun waktu itu Perda tersebut harus di lakukan pengkajian ulang.
Ketika dikonfirmasi terkait kejadian tak mengenakkan itu H mengaku kepada dinamikajambi.com Selasa (6/6), bahwasanya pungutan itu dilakukan dengan ketentuan Perda yang di keluarkan pada tahun 2009. Namun hingga saat ini, Perda itu sudah kadaluwarsa dan sampai saat ini belum ada keputusan baru yang mengatur terkait pungutan tersebut.
“Kita minta tolong persoalan ini jangan di perpanjang lagi, kita disini hanya menjalankan aturan,” ujarnya.
Dalam pungutan tersebut, ia mengaku setiap kali ada pungutan seperti itu pihaknya selalu menyetorkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Hasil pantauan dinamikajambi.com, Walaupun sudah dalam kondisi bersalah, S dan H masih saja merasa tidak bersalah. Pasalnya, Ia selalu berpegang teguh dengan aturan yang sudah kadaluarsa tersebut. (Wan)
