Jambi – Aturan pemerintah yang melarang membuka lahan dengan cara dibakar, membuat masyarakat dilema. Pasalnya, di satu sisi membuka lahan dengan cara dibakar merupakan kebiasaan lama bagi masyarakat khususnya di Provinsi Jambi. Namun di sisi lain, cara ini sudah dilarang pemerintah.
Gubernur Jambi, H. Zumi Zola mengatakan peraturan tersebut bukanlah aturan yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Jambi, melainkan aturan dari pemerintah pusat.
“Kami hanya menjalankan. Dan ini berlaku tidak hanya di Jambi saja melainkan di seluruh Indonesia,” jawab Zola usai menghadiri rapat paripurna digedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/8).
Dikatakan, jika aturan yang dibuat tersebut tidak dijalankan dan ditaati maka, kejadian suram yang pernah terjadi ditahun 2015 silam bukan tidak mungkin akan terulang kembali.
Lebih lanjut, Zola mengatakan pada prinsipnya bisa saja masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar, akan tetapi luas lahan yang dibakar itu tidak melebihi dari 2 hektar dan dilakukan dengan cara bergiliran. Namun begitu, harus dapat pengawasan yang penuh dari semua pihak.
“Ada yang bisa mengatur itu tidak? Kadesnya mampu tidak? camatnya mampu tidak? 2015 terbukti tidak mampu,” jelas Zola.
Selain itu, Gubernur bilang, meski sudah dilakukan pengawasan yang penuh saja saat ini, sudah ratusan hektar lahan yang terbakar di wilayah Provinsi Jambi.
“Saat ini sudah 350 hektar yang terbakar. Apalagi kalau tidak diawasi? terjadi lagi 2015,” ungkap Zola.
Gubernur juga menyebutkan, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi untuk mengatasi persoalan ini. Soal berbenturannya aturan dengan kebiasaan masyarakat membuka lahan, Pemerintah Provinsi Jambi saat ini hanya mampu memberi solusi dengan memberikan alat di setiap kecamatan.
“Itu bisa digunakan untuk membuka lahan,” tutup Zola.(Tem)
