Waduh, Menag Larang Umat Muslim Sholat Idul Adha di Masjid Maupun Lapangan

NASIONAL Menag baru-baru ini mengeluarkan aturan dan larang umat muslim, sholat Idul Adha di  masjid maupun lapangan terbuka. Hal ini di lakukan lantaran wabah covid-19 yang makin merebak.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan Menag yang larang umat muslim, melaksanakan sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan pada 21 Juli 2021.

Baca juga : Kisah Bengkel Sepeda di Jambi, Tahun Kedua Pandemi 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, meminta agar masyarakat melaksanakan takbiran dan Sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, (PPKM) Darurat.

Larangan melaksanakan takbiran dan sholat Idul Adha di masjid maupun lapangan in, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.

Menurut Yaqut, Kemenag telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah. Mulai dari malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis. Bahkan, Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

“Edaran ini antara lain, mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak di lakukan kegiatan, yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Surat Edaran ini, kata Yaqut, juga mengatur penyelenggaraan takbiran.

Menurutnya, takbiran di masjid atau mushola, yang berada pada wilayah PPKM Darurat di tiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, di tiadakan.

“Kemenag mempersilakan umat muslim, untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Karena itu, tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran,” katanya.

“Tidak ada pelaksanaan Salat Idul adha di masjid, atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id di lakukan di rumah masing-masing,” tambahnya.

Selanjutnya, Yaqut juga menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM. Tapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Takbiran dan Salat Iduladha di masjid atau mushola, yang masuk zona merah dan oranye juga di tiadakan. Termasuk takbiran keliling.

“Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama. Takbiran dan salat Idul Adha di rumah,” ungkapnya.

Yaqut meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah di terbitkan.

Pemerintah Tak Larang Beribadah

Di jelaskan Yaqut, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul, bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.

“Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib di patuhi,” ujarnya.

Berita lain : Gubernur Jambi Serahkan Bantuan 100 Juta, Pada Korban Kebakaran Tanjabtim

Pemerintah, lanjut Yaqut, tidak melarang orang beribadah.

Pemerintah justru menganjurkan umat beragama, untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini. Dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19.

“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” pungkasnya.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube