Geger, Oknum TNI Selingkuh Dengan Istri Bawahan, Hingga Begituan di Room Karaoke

BERITA VIRAL – Terjadi kisruh di tengah anggota berseragam loreng, di mana seorang oknum TNI Kopra selingkuh dengan istri bawahan nya, hingga begituan di kamar atau room karokean.

Tak ayal, sang prajurit yang mengetahui istrinya telah berhubungan intim dengan atasannya tersebut lebih dari sekali tak terima, sehingga melaporkan perkara itu.

Kasus Oknum TNI yang selingkuh dengan istri bawahan nya tersebut, awalnya mau di selesaikan secara kekeluargaan. Namun, sang suami yang tau istrinya sudah di goyang atasan, membuat laporan hingga berujung ke jalur hukum.

Baca juga : Suami Malas, Istri Selingkuh Dengan Teman Kerja

Sebelumnya di ketahui, Oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34), telah merusak rumah tangga rekan kerjanya sendiri, dengan menjalin asmara dengan sang istri bawahannya itu.

RM menjalin hubungan terlarang dengan ES, istri dari Prajurit Kepala (Praka) HS di tempat ia bertugas.

Akibat tindakan RM, rumah tangga Praka HS dan ES, terancam bubar.

Padahal, Praka HS dan ES serta RM dan istrinya, telah sama-sama memiliki anak.

Skandal perselingkuhan RM dan ES itu, terjadi di lingkungan komplek militer.

Kopda RM di ketahui tinggal bersama istri dan anaknya di komplek militer, yang sama dengan tempat Praka HS dan ES.

Di samping itu, Kopda RM maupun Praka HS dalam surat putusan hakim juga di sebutkan, sudah memiliki anak dengan pasangan sahnya.

Baca juga : Lagi, Berawal Dari Open BO, Oknum Polisi Tembak Seorang Wanita di Hotel

Berdasarkan kesaksian Praka HS yang tertuang dalam surat putusan nomor Nomor XX-K/PM I-03/XX/III/202 (disamarkan,red), Kopda RM dan Praka HS di ketahui saling mengenal sejak 2018.

Keduanya saling kenal dalam hubungan atasan dan bawahan, di tempat dinas yang sama.

Awal Mulanya

Perlahan, Kopda RM pun akhirnya kenal dengan ES, istri Praka HS dan menjadi dekat. Salah satu penyebab perkenalannya, lantaran ES rupanya mengelola bisnis catering online. ternyata, Kopda RM rupanya kerap memesan makanan dari catering milik ES tersebut.

Pertemuan pertama

Menurut kesaksian ES dalam surat putusan hakim, perselingkuhannya dengan Kopda RM mulai terjadi pada 20 Oktober 2020 lalu. Saat itu, Kopda RM mulai menghubungi ES lewat video call.

Dalam panggilan tersebut, Kopda RM memuji masakan buatan ES. Kemudian, Kopda RM juga mengajak ES untuk bertemu.

Pertemuan antara Kopda RM dan ES, kemudian baru terjadi pada 21 Oktober 2020. Di mana, kala itu Kopda RM mengajak ES dan seorang saudaranya, untuk bernyanyi di sebuah tempat karaoke.

Bukan cuma itu saja, Kopda RM dan ES mengakui, mereka sempat berciuman di ruang karaoke itu.

Pertemuan Kedua

Ternyata, kedekatan keduanya mulai intens, dengan bertemu lagi pada tangga 23 Oktober 2020 lalu. Saat itu, Kopda RM kembali mengajak ES bertemu. ES pun kembali mengajak saudaranya.

Lagi-lagi, mereka lalu bertemu di sebuah tempat karaoke setelah sebelumnya, ES menitipkan anaknya di rumah kerabat.

Di ruang karaoke itulah Kopda RM dan ES kemudian berhubungan intim.Tapi acara karaoke pada 23 Oktober 2020 itu, tidak selesai di situ. Menjelang tengah malam, rekan-rekan Kopda RM datang ke ruang karaoke itu dan menjadi ramai.

Namun sayangnya, ES pun tidak kenal, dengan siapa-siapa saja orang yang ada di ruangan itu.

Pada kesempatan tersebut, Kopda RM pun lagi-lagi mengajak ES berhubungan intim di dalam kamar, yang ada di ruangan karaoke itu.

Berita lain : Ponakannya Dirudapaksa, Oknum TNI Ini Hajar Pelaku Hingga Meregang Nyawa

Acara karaoke lalu rampung pada dini hari, dan Kopda RM mengajak ES untuk menjemput anaknya di rumah kerabatnya.

Naasnya, pada saat itulah Praka HS mendadak muncul dan menemukan istrinya tengah bersama Kopda RM.

Mengejutkan lagi, ternyata Praka HS ternyata sudah curiga dengan gerak-gerik ES, yang kerap pulang larut malam dengan alasan mengantar catering.

Ia lalu mengetahui istrinya berselingkuh setelah melihat postingan saudara ES, yang ikut ke tempat karaoke.

Rupanya saudara ES, memposting suasana karaoke itu di Instagramnya.

Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya, di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut.

Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES, sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.

Saat itu, sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM.

Akan tetapi, Kopda RM lalu mengajak masalah di selesaikan di kantor intel.

Awalnya masalah ini hendak di selesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya, setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut.

Kasus ini sudah divonis oleh Pengadilan Militer I-03 Padang, yang bersidang di Pekanbaru pada 18 Maret 2021.

Putusan pengadilannya, kini sudah dapat di unduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua. “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Atas keputusan hakim tersebut, akhirnya Kopda RM lalu di pidana 2 tahun 3 bulan, dan di pecat dari dinas.

SumberMetroonlinentt.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033