TANJABBAR – Seorang petani di Kabupaten Tanjabbar, yang menjadi pelaku pembakar lahan, harus berurusan dengan pihak hukum (Polres) setempat.
Pria SH (40) warga Parit Jawa Ujung, RT. 03, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar ini, kini harus mendekam dijeruji besi.
Baca juga : SDN 86/IX Memprihatinkan, Disdikbud Muaro Jambi Seakan Tutup Mata
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana, pelaku pembakar lahan yang membakar kurang lebih 2 hektar, dengan cara membakar.
SH saat dikonfirmasi. Selasa(4/8/20) mengaku, jika dirinya tidak mengetahui kalau membuka lahan, dengan cara dibakar dilarang.
“Saya tidak tau kalau membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang. Karena pekerjaan itu, sangat sulit untuk di kerjakan. Jadi saya inisiatif sendiri kalau dibakar, lebih mudah dan cepat untuk membersihkan lahan itu,” katanya.
Saat kembali ditanya apakah dirinya mengetahui, jika dalam aturan kalau membuka lahan dengan cara dibakar saat ini dilarang? Ia kembali menyebutkan tidak tau.
“Tidak tau, karena saya ini kurang berpendidikan tentang masalah itu,” ucapnya.
Ia hanya menyebutkan bahwa waktu melakukan pembakaran, dan menghidupkan api langsung tinggal pergi begitu saja.
“Saya tau sekitar setengah jam kemudian, memang ada niat mau padamkan api itu, tapi saya tidak berani,dalam hati berkata ada asap gelap dan besar jadi timbul pikiran tidak berani, timbul takut karena yang namanya api kan.” Tuturnya.
Sebelumnya SH ditangkap pada Rabu (29/7/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dengan titik Koordinat google maps (q=-0.832091,103.377967).
Lihat juga video : Klik Disini
Selanjutnya tim Porles Tanjabbar melakukan ground check, dan olah TKP kebakaran lahan milik masyarakat.
Dan Pelaku pun dikenakan pasal 308 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No. 39 tahun 2014, tentang perkebunan atau pasal 108 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, dan denda Rp 10 miliar. (hry)
