1 Dilumpuhkan, Ini Aksi 6 Curanmor di Sungai Bahar

MUARO JAMBI –  Aksi pencurian 12 unit kendaraan di Sungai Bahar terungkap oleh Polres Muarojambi. Dalam aksi itu, salah satu tersangka, terpaksa dilumpuhkan polisi

Hal ini terungkap dalam konferensi pers, Selasa (24/07/2018) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang merupakan hasil tangkapan di wilayah hukum Kecamatan Sungai Bahar.

Dalam konfrensi persnya, Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono menyampaikan 12 unit kendaraan sepeda motor beserta ke 6 pelaku tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polsek Sungai Bahar.

Penangkapan para tersangka beserta barang bukti ini terjadi di Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, berdasarkan dari laporan masyarakat setempat.

“Dan setelah melakukan pengembangan terhadap pelaku, kita kembali mendapatkan 2 pelaku lainnya lagi,” ujarnya.

Kapolres menerangkan, ada pun nama dari ke 6 para pelaku curanmor tersebut adalah PJ (24) warga Desa Marga Mulya, Sungai Bahar dan WD (20) warga Desa Tri Jaya, Bahar Selatan. Kemudian DH (32) warga Desa Bungku, Kabupaten Batanghari dan MU (32) warga Desa Suka Maju, Kabupaten Sarolangun.

Lalu ada HA (30) warga Desa Tanjung Mulia, Bahar Selatan dan AS warga Markanding, Bahar Utara.

“Sedangkan salah satu pelaku curanmor terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas, disebabkan melawan aparat ketika hendak dilakukan penangkapan,” sebutnya

Lanjut Kapolres menjelaskan, adapun  modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan cara membuka paksa kunci kendaraan yang sedang parkir ataupun dengan cara meminjam kendaraan dari korban. Lalu, kendaraan pun dibawa kabur oleh para pelaku.

“Untuk barang bukti yang sudah kita ambil dari pengembangan, ada sekitar 12 unit roda dua. Kendaraannya masih di polsek sungai bahar, dan keempat tersangka mengakui, ada sekitar 20 TKP di wilayah hukum Polsek Sungai Bahar yang menjadi sasaran aksi curanmor mereka,” ungkapnya

Sementara itu akibat tindakan curanmor yang dilakukan oleh ke 6 pelaku, 4 orang tersangka diantaranya dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan 2 orang tersangka dengan modus meminjam akan disangkakan dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun. (Din)