BERITA BISNIS – Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau lebaran tahun 2021, harga emas mulai meroket. Padahal, sebelumnya melemah bahkan terus mengalami stagnan.
Sebagaimana di ketahui, setelah mengalami pelemahan dan stagnan, harga emas saat ini mulai meroket. Bahkan jauh dari harga pekan kemarin, kok bisa?
Baca juga : Soal PETI di Jambi, DPP GMNI Minta Polda Telusuri Muara Hasil Tambang
Melihat standar harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam), hari ini kembali menguat. Pada perdagangan hari ini, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram. Atau meningkat ke level Rp930.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau harga yang di dapat, jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp833.000. Harga tersebut naik Rp11.000, dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram berada di level Rp 515.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, seharga Rp 4.425.000 dan 10 gram Rp 8.795.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram juga di jual sebesar Rp43.645.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1000 gram. Masing – masing di banderol sebesar Rp435.320.000, dan Rp879.600.000.
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan, yang di kenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Baca juga : Sakit Hati dan Berikan Sate Beracun Hingga Tewaskan Bocah SD, Wanita Ini Terancam 20 Penjara
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam.
Rincian Harga Emas
Pertama, Emas 0,5 gram Rp 515.000
Kedua, Emas 1 gram Rp 930.000
Ketiga, Emas 5 gram Rp 4.425.000
Keempat, Emas 10 gram Rp 8.795.000
Lima, Emas 25 gram Rp 21.862.000
Enam, Emas 50 gram Rp 43.645.000
Tujuh, Emas 100 gram Rp 87.212.000
Delapan, Emas 250 gram Rp 227.765.000
Sembilan, Emas 500 gram Rp 435.320.000
Sepuluh, Emas 1.000 gram Rp 870.600.000
Sumber : Sindonews.com
