VIRAL – Remaja yang masih berusia 14 tahun terjaring razia Prostitusi online di sebuah kamar hotel, kepada petugas Ia mengaku dipaksa ayahnya jadi PSK.
Pengakuan remaja ini pun membuat petugas kaget. Apalagi, Ia mengaku dipaksa ayahnya untuk jadi PSK. Kok bisa?
Baca juga : Ada Penyekatan, Mau Masuk ke Kota Jambi? Masyarakat Harus Tau Ini
Sebelumnya, seorang remaja yang masih berusia 14 tahun terjaring kasus prostitusi online. Ironisnya, ia mengaku menjadi pekerja seks komersial (PSK), karena di paksa ayah sendiri.
Polisi mengamankan AS, pria yang di duga menjual anak kandungnya. AS di amankan setelah di duga jadi otak prostitusi anak di bawah umur, yang melibatkan putrinya.
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini, di bongkar oleh anggota Kapolres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengungkapkan korban berstatus sebagai pelajar SMP.
Sang ayah melibatkan mucikari, untuk menawarkan jasa seks anaknya kepada pria hidung belang.
“Jadi ayah korban ini, sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini di tawarkan melalui mucikari,” ujar Manang, Kamis (19/8/2021).
Bilangnya, korban di tawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD, melalui media sosial WhatsApp. RD yang turut di amankan bersama AS, yang merupakan warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban di tawarkan
“Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban, yang di antarkan ayahnya ke hotel,” jelasnya.
Kedua pelaku di tangkap pada Selasa (17/8) lalu, sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel, wilayah Kota Kuala Kapuas.
Berita lain : Sah, Penyekatan di Kota Jambi Resmi Diterapkan Mulai 23 Agustus
Saat itu, mereka bersama korban tengah menunggu pria hidung belang yang akan datang, di kamar hotel.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya di paksa sang ayah. Namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki, di duga karena faktor ekonomi.
Tarif Tunai Rp 500 Ribu
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp 550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah. Atau pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014. Dan tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Sumber : Suara.com
