SAROLANGUN – Kecanduan Judol (Judi online) jenis slot kembali memakan korban. Ayah di Sarolangun laporkan anak kandung ke polisi buntut judi slot.
Seorang pria di Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, nekat mencuri uang milik ayah kandungnya sendiri demi memenuhi hasrat bermain judi online.
Akibat perbuatannya, pria berinisial IP akhirnya dilaporkan oleh ayahnya, AR, ke Polsek Limun dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, SH, mengatakan pelaku merupakan anak kandung dari pelapor. Keputusan melapor ke polisi diambil karena aksi pelaku sudah berulang kali meresahkan keluarga.
“Pelaku merupakan anak kandung korban sendiri. Korban merasa sangat keberatan karena kejadian serupa sudah sering terjadi.
Akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum karena pelaku sudah sangat meresahkan keluarga,” ujar Iptu Usaha Sitepu, Selasa (28/7/2026).
Mencuri Saat Rumah Sepi
Korban yang bekerja sebagai petani meninggalkan rumah, sementara pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalankan aksinya.
Saat pulang, korban mendapati pintu lemari dalam kondisi rusak dan terbuka. Uang tunai sebesar Rp2 juta yang disimpan di dalam lemari telah raib.
Korban kemudian mencurigai anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah dan diketahui memiliki kebiasaan bermain judi online.
Setelah menerima laporan, polisi segera mengamankan IP. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang milik ayahnya dengan cara merusak kunci lemari.
“Pelaku mengakui mengambil uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot karena yang bersangkutan sudah kecanduan,” jelas Kapolsek.
Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Oknum PPPK di Merangin Diduga Habiskan Uang Keluarga hingga Mertua
Saat ini IP telah ditahan di Polsek Limun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi dan mental pelaku, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal yang merugikan keluarga sendiri.

