Kejari Sungai Penuh dan PTPN IV Perkuat Sinergi Amankan Aset Negara di Kayu Aro

KERINCI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh bersama Manajemen Unit Kebun Kayu Aro PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV Jambi-Sumbar resmi memperpanjang kerja sama strategis.

Kolaborasi ini difokuskan pada pengamanan aset negara serta pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam operasional BUMN perkebunan tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Suryadi, S.H., M.H., dan Asisten Personalia Kebun (APK) Unit Kayu Aro, Arif Budiman.

Prosesi penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejari Sungai Penuh pada awal Juli 2026 ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Hariyanto, S.H., M.H., serta Plt. Manager Kebun Kayu Aro, Arnold Haposan Saragih.

Plt. Manager Kebun Kayu Aro PTPN IV Regional IV, Arnold Haposan Saragih, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah pembaharuan dan keberlanjutan dari kesepakatan yang telah berjalan sebelumnya.

“MoU ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya untuk memperbaharui sekaligus melanjutkan kerja sama yang selama ini sudah terjalin dengan baik,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Menurut Arnold, kerja sama ini menjadi pijakan strategis perusahaan dalam mendukung perlindungan, pengamanan, hingga penyelesaian berbagai potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan aset-aset negara di bawah pengelolaan BUMN.

“Kerja sama ini khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset. Melalui sinergi antara BUMN dan aparat penegak hukum, kami berharap dapat mewujudkan tata kelola aset yang lebih optimal, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” pungkasnya.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube