Tolak Permintaan Terdakwa Kasus Perumnas, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 7,6 Tahun Untuk

JAMBI – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak permintaan yang diajukan oleh terdakwa Ade Lesmana dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun yang digunakan untuk pembangunan perumahan PNS.

Majelis berpendapat, Direktur PT NUA itu telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Barita Saragih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/7).

Berita Terkait : Kasus Perumnas PNS Sarolangun, Mantan Sekda Dituntut 7,5 Tahun

Selain itu, Terdakwa Ade Lesmana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” tegas Barita.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak dibacakannya putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian Negara akibat kasus tersebut.

“Kalau terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi kerugian Negara sebagaimana yang dimaksud maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun,” ungkap Barita.

Majelis juga mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut diantaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” kata Majelis.

Menanggapi hal itu, Terdakwa Ade Lesmana Syuhada melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.

“Setelah mempertimbangkan semuanya kami menyatakan banding,” kata Suhairi penasihat hukum terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Ade meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari semua tuntutan yang dari JPU, Ade miminta dirinya dibebaskan karena ia berkeyakinan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Berikan kepada saya keadilan bukan kezoliman,” kata Ade saat menyampaikan pembelaan (Pledoy) pada sidang sebelumnya, Rabu (26/7) lalu.

Terdakwa Ade menuding dirinya dikriminalisasi dan penuntut umum ngawur karena menuntut nya 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 12 Milyar. (Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *