Dinilai Miliki Peran, Kasus Perumnas Seret Bupati dan Mantan Bupati Sarolangun

JAMBI – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang di ketuai oleh Barita Saragih meminta kepada Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memproses Bupati aktif Kabupaten Sarolangun, H Cek Endra terkait kasus dugaan korupsi proyek Perumnas atau pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sarolangun.

Selain nama CE, Majelis juga menyeret sejumlah nama lain yang dinilai memiliki peran dalam pengadaian tanah negara itu.

“Ini merupakan kewenangan Penyidik untuk memproses secara hukum agar tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan Undang-Undang Tipikor,” kata Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ade Lesmana Syuhada. Selaku terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset pemda Sarolangun. Di ruang Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (27/7).

Berita Terkait : Tolak Permintaan Terdakwa Kasus Perumnas, Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 7,6 Tahun Untuk

Dikatakan Majelis, berdasarkan fakta persidangan yang sudah dilakukan terhadap terdakwa mantan Sekda Sarolangun Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana dalam kasus tersebut.

Di temukan adanya keterlibatan CE dalam menggadaikan aset berupa tanah dengan SHGB Nomor 16, 17 dan 18 kepihak Bank Mua’malat Cabang Jambi dengan nominal mencapai Rp 24 milyar.

Keterlibatan CE

Selain Cek Endra, Majelis Hakim juga berpendapat adanya keterlibatan orang lain sesuai dengan peran masing-masing yang menyebabkan tanah tersebut tergadai hingga menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 24 milyar lebih.

Berita Sebelumnya : Kasus Perumahan PNS Seret 3 Tokoh Besar Sarolangun

“Di antaranya, Hasan Basri Harun, H M Madel, Feri Nursanty, Edward selaku kepala KPN Pemkasa,” jelas Majelis.

Majelis juga menegaskan, perbuatan terdakwa Ade Lesmana bersama orang-orang tersebut, menggadai sertifikat tanah atas nama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). Pemkasa kepada pihak Bank Mua’malat pada Desember 2013 lalu tidak di benarkan secara hukum.

Lihat Video : klik disini

Sementara itu, mengingat tanah tersebut merupakan aset Negara, yang tidak boleh di gadai sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2004. Tentang Perbendaharaan Negara.

“Sekalipun sudah mendapat izin dari pihak KPN Pemkasa,” terang Majelis.

Sementara itu, terdakwa Ade Lesmana dan HBH telah di vonis bersalah oleh majelis hakim. Dengan hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa HBH. Dan 7 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Ade Lesmana Syuhada.

Di konfirmasi awak media, Bupati Sarolangun, belum bisa menjawab awak media hingga berita ini di turunkan. Menurut informasi, CE tengah mengikuti rapat saat di hubungi. (Tem).

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page